nasional

Kejagung Kembali Sita Uang Rp1,3 Triliun dalam Kasus CPO, Lihat Penampakannya

Rabu, 2 Juli 2025 | 16:27 WIB
Kejagung sita uang Rp1,3 trilun dalam kasus CPO (Foto: Kejaksaan.go.id)


KONTEKS.CO.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali melakukan penyitaan uang terkait perkara tindak pidana korupsi fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit tahun 2022 atas nama 12 terdakwa korporasi.

Kali ini, nilainya mencapai Rp1,3 triliun dan disebut dilakukan Tim Penuntut Umum dari Direktorat Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus.

Uang tersebut tepatnya berjumlah Rp1.374.892.735.527 dan disebut langkah Kejagung dalam memulihkan kerugian keuangan negara.

Baca Juga: F1: The Movie Tancap Gas! Film Balap Brad Pitt Kuasai Box Office Amerika dengan Aksi Tanpa CGI

"Ada sejumlah uang terkait penanganan perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya pada industri kelapa sawit tahun 2022," ujar Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, Rabu 2 Juli 2025.

Dikatakan, penyitaan tersebut merupakan langkah yang dilakukan Kejagung dalam rangka memulihkan keuangan negara.

Sebab, Korps Adyaksa tak hanya melakukan tindakan kepada para pelaku.

Baca Juga: Biodata Profil Indra Utoyo, Dirut Allo Bank dan Tokoh Inovasi BUMN Dicekal ke LN, Terseret Korupsi Mesin EDC

"Tentunya sejalan bagaimana tindakan represi tak hanya untuk melakukan penindakan dan menghukum para pelaku, tapi juga bagaimana memulihkan kerugian keuangan negara merupakan hal yang kami lakukan secara terus menerus," terangnya.

Uang tersebut ditampilkan di hadapan wartawan saat Kejagung melakukan ekspose penyitaan tersebut.

Terlihat, uang dengan pecahan Rp100 ribu itu terlihat bertumpuk-tumpuk layaknya bukit.***

Tags

Terkini