KONTEKS.CO.ID - Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, menuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera melakukan pemeriksaan terhadap Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Bobby Nasution.
Tuntutan ini demi mengusut tuntas kasus dugaan korupsi pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumut.
Bahkan Boyamin Saiman mengancam akan melakukan praperadilan jika KPK tak juga memanggil mantu mantan Presiden Joko Widodo tersebut.
Baca Juga: Intip Jeroan Lenovo Yoga Pro, Katanya Cocok untuk Kreator dan Profesional, Benarkah?
"Kalau KPK tak juga memanggil Bobby (Nasution), maka KPK saya gugat praperadilan dalam jangka waktu segera. Maksimal dua pekan lagi," kata Boyamin kepada awak media, Senin 30 Juni 2025.
Lebih lanjut ia menegaskan, pemanggilan orang nomor satu di Sumut itu penting sebagai pelaksanaan azas praduga tak bersalah.
Menurut Boyamin, kepala daerah memang harus ikut dipanggil KPK kalau anak buahnya terlibat kasus.
Baca Juga: Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Juli 2025, Lengkap dengan Kalender Hijriah!
"Karena biasanya di mana pun yang menyangkut kepala dinas, maka kepala daerahnya dimintai keterangannya. Bahkan biasanya, KPK kalau menangkap kepala dinas atau level-level eselon dua, selama ini menyasar kepala daerahnya," bebernya.
Citra KPK di hadapan masyarakat bakal kian terpuruk jika tak memeriksa Bobby. Ia menambahkan, KPK akan semakin dinilai takut dengan kekuasaan.
"Jadi untuk memperbaiki citra seharusnya memanggil Bobby. Itu wajib dilakukan segera demi citra positif KPK," sarannya.
Baca Juga: Serem! Viral LC Pemandu Karaoke di Pasar Baru Kerusupan Massal saat Malam 1 Suro, Kental Nuansa Mistis
Selain itu, Boyamin meminta KPK mendalami apakah Topan Ginting ada dalam kampanye Bobby Nasution di Pilkada Sumut 2024.
Sebab ia melihat kenaikkan kariernya yang terlalu cepat. Yakni, dari posisi sebagai camat pada 2019 hingga menjabat sebagai kepala dinas di Pemkot Medan pada 2021, dan naik ke level provinsi di tahun ini.