KONTEKS.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan berkas perkara rasuah proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) pada periode 2019-2022 ke Jaksa Penuntut Umum.
Juru bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pengusutan dugaan korupsi ini telah dinyatakan lengkap atau P21.
"Sehingga 14 hari ke depan JPU mempunyai waktu untuk menyusun surat dakwaan yang selanjutnya akan masuk ke tahap persidangan," kata Budi di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pekan lalu.
Adapun penyidik melimpahkan berupa barang bukti dan tiga tersangka.
Baca Juga: Mystery Shopper Bakal Awasi Cawe-Cawe usai Gaji Hakim Naik 280 Persen: Pakai Kamera di Kaca Mata
Yaitu eks Direktur Utama PT ASDP Ira Puspadewi, Direktur Komersial dan Pelayanan periode 2019-2024 Muhammad Yusuf Hadi, dan Direktur Perencanaan dan Pengembangan periode 2020-2024 Harry Muhammaf Adhi Caksono.
Kepala Satuan Tugas atau Kasatgas penyidikan KPK Budi Sukmo Wibowo berujar kasus rasuah ini bermula saat pemilik PT Jembatan Nusantara, Adjie, yang memiliki banyak kapal, menawarkan perusahannya untuk diakuisisi oleh PT ASDP pada 2014.
Namun, kala itu sebagian direksi PT ASDP menolak dengan alasan kapal-kapal milik PT JN sudah tua.
Baca Juga: Cara Nonton dan Jadwal Rangkaian Pernikahan Al Ghazali dan Alyssa Daguise, Tayang di SCTV
Empat tahun berselang, Ira dilantik menjadi Direktur Utama PT ASDP Ferry Indonesia. Kemudian, Adjie kembali menawarkan kerja sama dan akuisisi. Kerja sama pun diterima dan dilanjutkan pada periode 2020-2021.
KPK menduga proses akuisisi perusahaan ini disamarkan. Salah satu indikasinya yakni dokumen penilaian pemeriksaan kapal.
Penilaian KJPP MBPRU (penilaian kapal) sudah direkayasa agar mendekati nilai yang sudah ditentukan oleh Adjie dan telah diketahui serta disetujui oleh Direksi PT ASDP.***