KONTEKS.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons desakan dari berbagai pihak terkait perkembangan penanganan kasus dugaan manipulasi laporan keuangan PT Pupuk Indonesia yang berpotensi merugikan negara hingga Rp8,3 triliun.
Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, menyatakan bahwa pihaknya telah mengantongi sejumlah informasi terkait indikasi dugaan korupsi di perusahaan tersebut.
"Kita sudah dapat beberapa info," kata Fitroh di Gedung ACLC C1 KPK, Jakarta Selatan beberapa waktu lalu.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Nusantara Parameter Index (NPI), Murmahudi mendesak Kejaksaan Agung untuk segera mengusut dugaan korupsi yang terjadi di PT Pupuk Indonesia.
Dugaan korupsi tersebut disebutkan merugikan negara hingga Rp8,3 triliun.
"Dalam audit independen ditemukan penyimpangan besar dalam laporan keuangan konsolidasian PT Pupuk Indonesia," kata Murmahudi kepada wartawan pada Minggu, 15 Juni 2025.
"Selisih yang tidak wajar ini harus diungkap tuntas karena berpotensi merupakan tindakan korupsi sistematis," ungkapnya.
Baca Juga: Curhat Farel Prayoga Usainya Ayahnya Ditangkap Terkait Judi Online: Cuma Bisa Berharap...
Murmahudi menilai pimpinan PT Pupuk Indonesia harus diperiksa aparat penegak hukum guna mempertanggungjawabkan dugaan manipulasi laporan keuangan tersebut.
Dia menjelaskan meski laporan keuangan secara formal mendapat opini wajar dari akuntan publik, analisis lanjutan menemukan ketidaksesuaian mencolok dengan adanya potensi kerugian negara sebesar Rp8,3 triliun.
"Ini kejahatan yang berdampak langsung pada rakyat, khususnya petani kecil yang selama ini kesulitan mendapatkan pupuk bersubsidi," jelasnya.
Baca Juga: Cara Nonton dan Jadwal Rangkaian Pernikahan Al Ghazali dan Alyssa Daguise, Tayang di SCTV