KONTEKS.CO.ID - Musim haji 2025 sudah memasuki fase pemulangan gelombang pertama. Terkait kepulangan ke Tanah Air, jemaah haji diminta lebih memerhatikan barang bawaan di koper.
Sebab ada sejumlah barang yang memang dilarang jemaah haji masukan ke dalam koper bagasi.
"Ada ketentuan barang bawaan (koper masuk bagasi pesawat) yang harus dipatuhi supaya proses pemulangan berjalan lancar," ungkap Kasi Media Center Haji (MCH) Daker Makkah, Dodo Murtado, Kamis 12 Juni 2025.
Baca Juga: Presiden Prabowo: Tidak Ada Rencana Reshuffle, Menteri Kerja dengan Baik
Koper yang dibawa jemaah hanya da dua jenis. Pertama koper besar dengan berat maksimal 32 kilogram (kg). Koper kedua yakni koper kabin dengan berat maksimum 7 kg.
"Hanya dua koper ini yang boleh jemaah bawa ke pesawat. Koper besar dimasukkan ke dalam bagasi, sedangkan koper kecil/kabin dimasukkan ke dalam (kabin penumpang) pesawat," sebutnya.
Dodo menjelaskan, koper besar bakal ditimbang di lobi hotel dua hari sebelum jadwal penerbangan ke Indonesia. "Jadi jemaah diminta hadir di lobi hotel dan mengumpulkan koper dua jam sebelum penimbangan dimulai," pintanya.
Baca Juga: Pesawat Air India Jatuh di Permukiman, Pilot Hanya Sempat Ucapkan Mayday
Berikut penjelasan sejumlah barang yang dilarang dibawa jemaah haji dalam koper besar:
- Air Zamzam, dalam bentuk dan kemasan apa pun.
- Barang yang mengandung aerosol, gas, magnet, senjata tajam, atau mainan dengan baterai.
- Power bank atau mainan dengan baterai berkapasitas lebih dari 20.000 mAh.
- Uang tunai senilai Rp100 juta atau lebih, atau setara SAR 25.000 atau lebih.
- Produk hewani dan makanan berbau tajam.
- Tanaman hidup dan hasilnya.
Koper Jemaah yang Wafat Dibawa Pulang ke Indonesia
Baca Juga: Pesawat Air India Jatuh di Ahmedabad, Kemlu Pastikan Tak Ada Korban WNI
Sementara, barang bawaan jemaah haji yang wafat di Tanah Suci akan dibawa kembali ke Indonesia. Barang peninggalan jemaah akan diberikan kepada keluarganya. "Pengiriman koper jemaah wafat ini akan menjadi tanggung jawab petugas kloter," imbuh Dodo.
Ia menjelaskan, koper besar akan diangkut sesuai kloter awal keberangkatan dan disertai Surat Keterangan dari Daker PPIH. "Sementara itu, koper kabin akan dibawa bersama penumpang lain di pesawat," tambahnya. ***