KONTEKS.CO.ID - Setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan Putusan Nomor 84/PUU-XXII/2024 pada akhir 2024, batas usia jabatan notaris diperpanjang hingga 70 tahun.
Perubahan ini memungkinkan notaris yang berpengalaman dan masih kompeten, tetap berkontribusi dalam sistem hukum nasional.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) DIY, Agung Rektono Seto, menyambut baik keputusan ini.
Namun, ia menekankan pentingnya menjaga profesionalitas dan integritas dalam menjalankan tugas.
"Notaris dituntut untuk menunjukkan kinerja yang akuntabel dan profesional,” kata Agung, seperti dikutip dalam wawancara RRI Pro 1 Yogyakarta.
“Kami tidak akan ragu menindak tegas jika ada yang terbukti melanggar aturan atau menyalahgunakan wewenang," kata Agung, awal pekan ini.
Baca Juga: DJP Bali Serahkan Notaris Kasus Pidana Pajak yang Rugikan Negara Rp728 Juta Ke Kejari Singaraja
Ia menjelaskan pengawasan terhadap notaris dilakukan secara intensif.
Hal itu guna memastikan tugas dijalankan sesuai standar dan etika profesi.
Apalagi, di tengah perkembangan zaman, notaris dituntut terus beradaptasi.
“Perkembangan teknologi menuntut notaris untuk tetap relevan, termasuk dalam meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat,” tambahnya.
Sementara Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej, menyoroti aspek penting di balik kebijakan perpanjangan usia jabatan notaris.
Baca Juga: Survei Indikator: Kejaksaan Lembaga Penegak Hukum Paling Dipercaya Publik, Capai 76 Persen
Ia menegaskan usia bukan satu-satunya pertimbangan.