KONTEKS.CO.ID - Kabar penting bagi peserta Ujian Masuk Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri atau UM-PTKIN 2025.
UM-PTKIN 2025 akan segera diadakan secara serentak di seluruh Indonesia. Ribuan calon mahasiswa pendaftar dari berbagai daerah bakal mengikuti seleksi melalui Sistem Seleksi Elektronik (SSE). SSE menjadi sistem resmi dalam pelaksanaan tes masuk ini.
Guna memastikan ujian berjalan lancar dan tertib, panitia pusat UM-PTKIN sudah mengeluarkan sejumlah tata tertib dan ketentuan teknis. Semuanya wajib dipatuhi oleh seluruh peserta ujian.
Baca Juga: Lawan Jepang, Timnas Indonesia Incar Hasil Maksimal di Laga Terakhir Ronde 3 Kualifikasi Piala Dunia 2026
Pertama, semua peserta wajib mencetak dan membawa kartu peserta ujian. Ini sebagai bukti resmi keikutsertaan mereka di UM-PTKIN 2025.
Peserta juga diharuskan menyaksikan video tutorial penggunaan aplikasi ujian yang tersedia di laman resmi https://um.ptkin.ac.id pada bagian tutorial.
Syarat ini penting agar peserta memahami teknis pelaksanaan ujian SSE dan tidak mengalami masalah saat hari pelaksanaan.
Baca Juga: Kecelakaan Beruntun Truk Tangki Air Rem Blong di Cianjur, 2 Orang Tewas dan 8 Luka-Luka
Calon mahasiswa juga wajib membawa kartu identitas diri yang sah seperti KTP, paspor. Atau kartu identitas lain yang mencantumkan nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, dan foto terbaru.
Identitas tersebut digunakan guna memastikan bahwa peserta yang datang benar-benar pemilik kartu ujian. Jangan lupa, alat tulis berupa pensil juga harus disiapkan sejak awal karena tetap dibutuhkan dalam pelaksanaan ujian.
Dilarang Bawa Alat Komunikasi, Kamera, Kalkulator, Jam Tangan
Untuk menjaga keamanan dan ketertiban ujian, panitia melarang peserta membawa alat komunikasi. Seperti ponsel, jam tangan, kamera, kalkulator atau catatan buku dalam bentuk apapun ke ruangan ujian.
Baca Juga: Heboh Kapal Tongkang 'JKW' dan 'Iriana' Lalu-lalang Angkut Nikel di Raja Ampat, Benarkah Keluarga Solo Ikut Bermain?
Barang-barang tersebut harus disimpan dalam tas atau kantong milik peserta. Semunya diletakkan pada bagian depan ruang ujian selama proses seleksi berlangsung.
Selain itu, peserta wajib hadir di lokasi ujian paling lambat 30 menit sebelum tes dimulai. Waktu kehadiran ini penting untuk proses pengecekan identitas dan penempatan posisi duduk.
Peserta hanya boleh duduk di tempat yang telah ditentukan berdasarkan nomor ujian yang tertera di kartu peserta. Tes juga harus diikuti sesuai sesi dan jadwal waktu yang sudah ditentukan sebelumnya.
Seluruh peserta diwajibkan mengenakan masker dan menjaga jarak fisik (physical distancing) selama tes berlangsung.
Baca Juga: Resmi Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftar SPMB Sulsel 2025 untuk SMA, Jangan Sampai Ketinggalan!
Protokol kesehatan ini tetap diberlakukan sebagai bentuk pencegahan dan perlindungan dari potensi penularan penyakit.
Jika selama ujian berlangsung peserta mengalami masalah teknis, calon mahasiswa bisa segera menghubungi Penanggung Jawab Ruang (PJ-Ruang) atau pengawas IT yang ditunjuk panitia di titik lokasi ujian.
Sedangkan jika merasa mendapat perlakuan yang tidak sesuai prosedur atau pelaksanaan ujian tak berjalan seharusnya, peserta bisa mengajukan laporan atau aduan secara langsung melalui laman resmi panitia pusat di https://sapa.ptkin.ac.id.
Baca Juga: Jakarta Fair 2025 Segera Dibuka: Harga, Jadwal dan Cara Beli Tiketnya
Terakhir, peserta wajib mematuhi seluruh tahapan ujian sesuai dengan jadwal dan sesi yang tertera pada kartu peserta.
"Ketidaksesuaian atau pelanggaran terhadap tata tertib dapat berakibat diskualifikasi atau pembatalan keikutsertaan ujian," tulis panitia pelaksana ujian di laman Pendis Kemenag, Senin 9 Juni 2025. ***