KONTEKS.CO.ID - Komite Hak Anak Perserikatan Bangsa-Bangsa (CRC) akhir pekan ini mengumumkan hasil temuannya untuk enam negara.
Keenam negara itu termasuk Indonesia adalah Brasil, Irak, Norwegia, Qatar, dan Rumania.
Temuan ini diumumkan setelah sesi peninjauan terbaru terhadap pelaksanaan Konvensi Hak Anak oleh negara-negara tersebut.
Temuan tersebut mencakup keprihatinan utama dan rekomendasi Komite mengenai pelaksanaan Konvensi Hak Anak.
Berikut temuan yang didapatkan untuk Indonesia.
Baca Juga: Ketahui Lagi, Hak Anak Yatim Menurut Islam
Temuan di Indonesia
Seperti disebutkan sebelumnya, berikut temuan Komite Hak Anak PBB untuk Indonesia.
“Komite tetap sangat prihatin terhadap tingginya angka pernikahan anak di beberapa provinsi, serta meningkatnya permintaan dispensasi nikah dan pernikahan tidak tercatat,” begitu mereka mengawali pengumuman temuan.
“Komite juga mengecam masih maraknya praktik sunat perempuan (FGM) pada bayi oleh bidan dan dukun.”
Baca Juga: Barak Militer Jadi Sorotan, Popularitas Dedi Mulyadi Meroket di Tengah Polemik Hak Anak
“Komite mendesak pengesahan strategi nasional pencegahan pernikahan anak sebagai kebijakan mengikat dan pengesahan peta jalan multisektoral FGM sebagai Peraturan Presiden.”
“Komite juga menyoroti tingginya angka kehamilan remaja, terbatasnya akses kontrasepsi bagi remaja belum menikah, serta kriminalisasi aborsi.”
“Ditekankan perlunya kebijakan nasional tentang kesehatan reproduksi remaja dan dekriminalisasi aborsi,” begitu Komite Hak Anak PBB mengakhiri pengumumannya untuk Indonesia.***