KONTEKS.CO.ID - Seorang mahasiswa Ilmu Filsafat Universitas Indonesia (UI), Cho Yong Gi, tengah jadi sorotan setelah namanya muncul sebagai salah satu tersangka dalam aksi Hari Buruh (May Day) yang digelar di depan Gedung DPR/MPR RI, Jakarta Pusat, pada 1 Mei 2025.
Namun yang membuat publik tercengang, Cho hadir bukan sebagai demonstran, melainkan sebagai relawan tim medis.
Dari Helm Palang Merah ke Ruang Interogasi
Baca Juga: Verstappen Senggol Russell di Lap Akhir Barcelona, Rosberg Geram: Harusnya Dapat Bendera Hitam!
Cho bukan sosok yang turun ke jalan untuk berorasi.
Cho tampil lengkap dengan helm bercorak palang merah, mengibarkan bendera tim medis, dan membawa tas berisi perlengkapan P3K. Identitasnya sebagai relawan medis tertera jelas di dada.
Tapi hal itu tak mengubah keputusan polisi: Cho ditangkap bersama 13 orang lainnya yang disebut “penyusup” oleh aparat.
Baca Juga: Sekjen Gerinda Ahmad Muzani Menanggapi Rumor Reshuffle Kabinet
Pihak kepolisian menjadikan Pasal 216 dan 218 KUHP sebagai dasar hukum penetapan tersangka.
Intinya, Cho dianggap melanggar aturan karena tidak membubarkan diri saat diperintahkan oleh aparat, meski ia berada di lokasi untuk memberi bantuan medis.
Kuasa Hukum: Ini Bukan Pelanggaran, Ini Pengabdian
Pengacara Cho, Taufik Basari, menyatakan bahwa kliennya tidak melakukan kekerasan, penghasutan, atau pengrusakan.
Baca Juga: Alasan Jangan Mudah Tergiur Tawaran Haji Furoda, Risikonya Memang Tinggi
Kehadirannya semata-mata untuk tugas kemanusiaan, bukan aksi politik.
Ia mempertanyakan mengapa justru relawan medis yang berisiko saat bertugas kini harus berhadapan dengan hukum.