nasional

Pemerintah Alihkan Diskon Listrik ke Subsidi Upah Pekerja Bergaji Rendah

Senin, 2 Juni 2025 | 19:45 WIB
Cara mendapatkan BSU Ketenagakerjaan. (iqbal nuril anwar/ Pixabay)

KONTEKS.CO.ID - Pemerintah memutuskan untuk mengalihkan anggaran diskon tarif listrik 50 persen ke program Bantuan Subsidi Upah (BSU).

BSU itu menyasar pekerja dengan gaji rendah, atau di bawah Rp3,5 juta per bulan.

Keputusan ini diambil menyusul batalnya pelaksanaan diskon listrik yang sedianya digelar pada Juni–Juli 2025.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, program BSU diprioritaskan karena memiliki kesiapan data yang lebih baik dan waktu pelaksanaan yang lebih cepat.

“Data dari BPJS Ketenagakerjaan sudah siap sepenuhnya, jadi kami putuskan mengalihkan anggaran ke subsidi upah,” ujar Sri Mulyani di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (2/6/2025).

Baca Juga: Diskon Listrik 50 Persen Mulai 5 Juni 2025, Khusus Daya 450 VA dan 900 VA

Baca Juga: Anda Bergaji di Bawah Rp3,5 Juta, Siap-siap Terima Bantuan Subsidi Upah Mulai 5 Juni Ini

Program BSU akan menjadi bagian dari paket stimulus sosial dan ekonomi yang sudah disiapkan pemerintah senilai Rp24,44 triliun.

Dana untuk program ini berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2025.

Adapun total anggaran untuk BSU mencapai Rp10,72 triliun.

Langkah ini diambil untuk menjaga daya beli masyarakat, terutama kelompok rentan, di tengah tekanan ekonomi global dan ketidakpastian geopolitik.

Pemerintah berharap BSU dapat segera disalurkan kepada pekerja terdampak dalam waktu dekat.***

Tags

Terkini