KONTEKS.CO.ID - Menolak diserahkan secara sukarela, tersangka kasus dugaan korupsi proyek KTP-elektronik (KTP-el), Paulus Tannos (PT) selaku Direktur Utama (Dirut) PT Sandipala Arthaputra, mengajukan permohonan penangguhan penahanan ke pengadilan di Singapura.
Hal itu diungkapkan langsung Direktur Jenderal (Dirjen) Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum (Kemenkum), Widodo saat menyampaikan perkembangan proses ekstradisi Paulus Tannos ke Indonesia.
"Saat ini PT tengah mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada pengadilan Singapura dan pihak AGC (Attorney-General's Chambers) Singapura," kata Widodo kepada wartawan pada Senin, 2 Juni 2025.
Baca Juga: PDIP Ingatkan Prabowo, Jangan Buru-buru Buka Hubungan Diplomatik dengan Israel
Widodo menerangkan, meskipun proses hukum di Singapura masih berjalan, Paulus Tannos saat ini belum bersedia diserahkan secara sukarela.
"Atas permintaan pemerintah Republik Indonesia, terus berupaya untuk melakukan perlawanan terhadap permohonan PT tersebut," kata Widodo.
Kata Widodo, pemerintah Indonesia telah menyampaikan permohonan ekstradisi kepada pihak otoritas Singapura pada 20 Februari 2025, dan tambahan informasi pada 23 April 2025 melalui jalur diplomatik.
"Saat ini status PT masih ditahan dan committal hearing telah dijadwalkan," ujar Widodo.
Baca Juga: Jelang Puncak Haji, PPIH Dirikan Pos Kesehatan Darurat di Arafah dan Mina
Paulus Tannos berhasil ditangkap di Singapura oleh lembaga antikorupsi Singapura.
Sebelum penangkapan, Divisi Hubungan Internasional Polri mengirimkan surat penangkapan sementara (provisional arrest request) kepada otoritas Singapura untuk membantu penangkapan buronan tersebut.
Pada 17 Januari 2025, Jaksa Agung Singapura mengabarkan bahwa Paulus Tannos sudah ditangkap.
Hingga saat ini, pemerintah Indonesia sedang melakukan proses ekstradisi Paulus Tannos.