Meskipun surat edaran ini tidak mengikat secara hukum, langkah ini menandai pengawasan pemerintah yang lebih ketat dan bisa menjadi dasar bagi inspeksi atau penegakan hukum ke depan.
Pemerintah juga tengah menyusun peraturan menteri yang lebih jelas mendefinisikan praktik rekrutmen diskriminatif.
Termasuk bias berdasarkan penampilan, status pernikahan, agama, atau etnis — sesuai dengan jaminan konstitusi tentang kesetaraan kesempatan kerja.
“Kami sedang menyusun peraturan menteri yang mungkin akan mencantumkan sanksi bagi perusahaan yang tidak patuh,” ujar Ebenezer.
Baca Juga: Masuk Tanpa Tes, Pemerintah Cari Solusi, Fasilitasi Ribuan Lowongan Kerja untuk Eks Karyawan Sritex
Indonesia bukan satu-satunya negara yang melakukan langkah ini.
UU Perlindungan Tenaga Kerja Thailand mencakup ketentuan serupa dan Malaysia mengubah Undang-Undang Ketenagakerjaannya pada 2022 untuk menangani diskriminasi dalam ketenagakerjaan.
Pedoman Tripartit tentang Praktik Ketenagakerjaan yang Adil di Singapura juga menyarankan agar perusahaan tidak mencantumkan batas usia atau jenis kelamin dalam iklan lowongan kerja.***