nasional

Mahfud MD Sebut 'Jatah' Judi Online ke Budi Arie Bukan Hal Sepele, Harus Didalami

Rabu, 28 Mei 2025 | 19:20 WIB
Mantan Menko Polhukam Mahfud MD mendorong pihak berwenang mendalami penyebutan Budi Arie dalam dakwaan perkara 'jatah' judi online di Kementerian Kominfo lalu. (Terus Terang)

KONTEKS.CO.ID - Nama Menkominfo Budi Arie kembali mencuat ke publik setelah disebut dalam dakwaan kasus dugaan korupsi.

Dugaan itu terkait kasus judi online yang ditangani Kementerian Komunikasi dan Informatika atau Kominfo saat Budi Arie menjabat sebagai menteri di kementerian itu.

Dugaan keterlibatannya dinilai kuat oleh sejumlah pihak, termasuk mantan Menkopolhukam Mahfud MD yang memberikan analisis hukum mendalam dalam podcast 'Terus Terang'.

Mahfud menegaskan bahwa penyebutan “jatah” untuk Budi Arie dalam dakwaan bukan hal sepele.

"Itu harus didalami. Disebut dalam dakwaan bahwa ada jatah untuk dia. Apakah jatah itu sudah diterima atau belum, itu urusan penyidikan," ujarnya.

Baca Juga: Mahfud Minta Kejagung Transparan: Usut Tuntas Nama Budi Arie di Kasus Judol

Ia menambahkan bahwa keterangan Budi Arie yang membantah terlibat tidak bisa dijadikan dasar utama.

“Kalau dengar Budi Arie, ya pasti tidak mengaku. Mana ada maling ngaku?” kata Mahfud lugas.

Ia menilai bahwa jika tidak ada pihak yang menerima uang dari hasil kejahatan menggunakan jabatan atau fasilitas negara yang terbukti, maka bisa dianggap sebagai korupsi.

Lebih jauh lagi, Mahfud menyebut potensi jeratan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang ancamannya lebih berat.

“TPPU itu bisa dijerat jika seseorang menyamar, menyamarkan, atau mentransfer kekayaan yang berasal dari kejahatan. Misalnya, uang haram dijadikan saham, dibelikan rumah atas nama orang tua, lalu dihibahkan kembali,” jelasnya.

Baca Juga: Mahfud MD Cerita Mafia Hukum dan Jual Beli Artikel di DPR, Harganya Rp50 Juta Setiap Anggota

Ia mencontohkan kasus mantan pejabat negara yang kini masih mendekam di Lapas Sukamiskin karena terbukti mencuci uang hasil suap, meski tidak secara langsung merugikan keuangan negara.

Dalam Undang-Undang TPPU, terdapat 21 jenis tindak pidana yang dapat menjadi sumber dana haram, antara lain: suap, narkoba, perjudian, perdagangan orang, hingga prostitusi.

Halaman:

Tags

Terkini