nasional

Lisa Mariana Kecewa, Ridwan Kamil Tak Hadir di Sidang Perdana: Tuntut Hak Identitas Anak

Selasa, 20 Mei 2025 | 06:44 WIB
Ridwan Kamil tak hadir di sidang perdana gugatan Lisa Mariana. (Instagram/lisamarianaa)

KONTEKS.CO.ID - Ridwan Kamil tidak hadir dalam sidang perdana terkait gugatan yang diajukan Lisa Mariana di Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada Senin, 19 Mei 2025.

Majelis Hakim PN Bandung pun memutuskan menunda persidangan sampai Rabu, 28 Mei 2025.

Sebelumnya, persidangan sempat dimulai pada pukul 10.15 WIB. Karena Ridwan Kamil sebagai pihak tergugat belum hadir, Majelis Hakim PN Banding pun menskor sidang sekitar 20 menit. Akan tetapi, pihak tergugat tidak kunjung hadir di PN Bandung sampai sekitar pukul 11.30 WIB.

Namun karena pihak Ridwan Kamil yang merupakan tergugat tidak hadir, persidangan ditunda hingga 28 Mei 2025.

 

Baca Juga: Ketua Pemuda Pancasila Blora Ditangkap, Terlibat Penipuan Rp333 Juta Modus Suplai Solar Industri

"Kita lanjutkan sidang sampai dengan Rabu, 28 Mei 2025 mendatang. Pihak penggugat silakan hadir lagi pekan depan," kata Ketua Majelis Hakim, Panji Surono, di PN Bandung, Senin 19 Mei 2025.

Lisa Mariana mengaku kecewa lantaran Ridwan Kamil tidak hadir di sidang perdana tersebut, "Kecewa karena, kan, harusnya hadir ya," kata Lisa usai persidangan.

Pengacara Lisa Mariana, Markus Nababan, menuturkan bahwa tergugat seharusnya datang dan menghormati persidangan.

“Menurut hukum, akan dilakukan lagi panggilan kedua terhadap tergugat atau Bapak Ridwan Kamil. Kami berharap juga dari Bapak Ridwan Kamil bermartabatlah hadir, hargai setiap proses persidangan ini," kata Markus.

Baca Juga: 17 Anak Muda Indonesia Masuk Daftar Forbes 30 Under 30 Asia 2025, Siapa Saja?

Markus Nababan, pengacara Lisa, membeberkan alasan mengapa gugatan itu dilayangkan. Menurutnya, Lisa menggugat Ridwan Kamil soal hak identitas anak sebagaimana tertuang dalam putusan MK Nomor 46/PUU-VIII/2010.

"Yang dituntut adalah hak identitas anak, tidak ada yang lain, kita tidak tuntut apa-apa. Hak identitas anak yang telah dijamin oleh MK Nomor 46 itu, hukum acaranya perdata ini melalui gugatan," kata Markus di PN Bandung, Jalan LLRE Martadinata.

Putusan MK Nomor 46/PUU-VIII/2010 secara garis besar mengatur soal status anak di luar pernikahan. Putusan itu menyatakan bahwa anak yang lahir di luar pernikahan tidak hanya mengatur soal hubungan keperdataan anak dengan ibunya, tapi juga dengan ayah biologisnya.

Halaman:

Tags

Terkini