KONTEKS.CO.ID - Kepolisian Daerah Jawa Barat melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) berhasil membongkar praktik joki dalam pelaksanaan Ujian Tertulis Berbasis Komputer (UTBK) Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT) di Universitas Pendidikan Indonesia (UPI), Bandung, Jabar.
Tiga orang pelaku berinisial AS, MTS, dan MRT diamankan setelah ketahuan menjalankan aksi perjokian sejak tahun 2024.
Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Hendra Rochmawan, mengungkapkan bahwa para pelaku menggunakan dokumen palsu untuk menyamar sebagai peserta resmi UTBK.
Baca Juga: Profil Paus Leo XIV, Pemimpin Umat Katolik yang Baru dari Ordo Santo Agustinus
Jasa perjokian ini dipatok dengan bayaran yang sangat tinggi, yakni antara Rp100 juta hingga Rp150 juta untuk setiap peserta yang dibantu. Atau setara mobil bekas alias seken Toyota Avanza Veloz tahun 2015.
Setiap pelaku memiliki peran tersendiri. AS, yang diduga sebagai otak dari aksi ini, bertugas memalsukan identitas dalam bentuk KTP.
Kemudian, MTS dan FRB menggunakan identitas palsu tersebut untuk mengikuti ujian di tempat peserta asli seharusnya hadir.
Baca Juga: Profil 5 Kardinal Tertua di Konklaf 2025, Salah Satunya Pernah Jadi Saingan Paus Fransiskus
“AS diketahui membuat KTP palsu dan menyuruh dua rekannya untuk mengikuti UTBK menggunakan identitas tersebut,” ujar Hendra, Jumat (9/5/2025).
Kecurigaan terhadap aksi ini muncul saat pengawas ujian di kampus UPI mencocokkan wajah salah satu peserta dengan data yang tertera di KTP.
Meskipun wajah tampak sesuai, verifikasi digital menunjukkan bahwa data kependudukan tidak valid. Pemeriksaan lebih lanjut membuktikan bahwa peserta tersebut adalah joki yang menggantikan orang lain.
Baca Juga: Habemus Papam! Arti Leo XIV dan Alasan Paus Terpilih Robert Prevost Jadikan Nama Baru
“Salah satu peserta ujian, berinisial FRB, terbukti bukan peserta sah. Setelah diklarifikasi, ternyata ia adalah joki. Panitia kemudian melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian,” tambah Hendra.
Penyelidikan pun dilakukan dan tujuh saksi telah dimintai keterangan, termasuk panitia ujian, pengawas, pemilik asli NIK, dua petugas Dukcapil, dan perwakilan dari Kementerian Pendidikan Tinggi.