KONTEKS.CO.ID - Kisruh refund tiket konser DAY6 membuat gerah Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN), Kemendag memanggil promotor konser Mecimapro, PT Global Tiket Network atau tiket.com, dan Asosiasi Promotor Musik Indonesia (APMI) pada Selasa, 6 Mei 2025.
"Kemendag menindaklanjuti pengaduan konsumen, khususnya pembeli tiket konser musik Day6, yang merasa dirugikan," kata Direktur Jenderal PKTN Moga Simatupang.
Baca Juga: PSG Kembali Singkirkan Klub Inggris, Luis Enrique Sindir 'Liga Petani' dengan Candaan
"Kami telah bertemu dan meminta klarifikasi Mecimapro selaku penyelenggara konser musik tersebut dan tiket.com selaku penjual tiket," lanjutnya.
"Langkah ini diambil sebagai peningkatan perlindungan konsumen sebagai wujud kehadiran pemerintah dalam melindungi konsumen Indonesia," tegasnya.
Konsumen Konser DAY6 Ngadu
Berdasarkan catatan Direktorat Pemberdayaan Konsumen Ditjen PKTN, pembeli tiket konser Day6 melayangkan sejumlah aduan.
Seperti masalah pengembalian dana (refund) serta kepindahan lokasi konser yang berimbas pada pengaturan kursi dan persiapan akomodasi.
Baca Juga: Daftar Aturan dan Larangan untuk Wisatawan Asing di Bali
Ditjen PKTN akan mengawal proses pengembalian dana tiket konser ini serta melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaku usaha untuk menjamin dipenuhinya hak dan kewajiban konsumen.
Pelaku usaha yang terlibat diharapkan selalu mematuhi regulasi yang berlaku dan berupaya semaksimal mungkin untuk tanggap menyelesaikan pengaduan konsumen.
Respons Mecimapro
Dalam pertemuan tersebut, Direktur Mecimapro Fransiska Melani menjelaskan Mecimapro berkomitmen untuk segera mempercepat pengembalian dana konsumen paling lambat akhir Mei 2025.
Saat ini, progres pengembalian dana tersebut sudah mencapai kurang lebih 30--40 persen dari seluruh tiket yang terjual.