KONTEKS.CO.ID - Nama Zarof Ricar, mantan pejabat tinggi Mahkamah Agung (MA), kini menjadi sorotan publik setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) kasus Ronald Tannur.
Di balik jabatannya yang prestisius, tersimpan dugaan praktik lancung yang mencoreng institusi peradilan tertinggi di Indonesia.
Siapa Zarof Ricar?
Zarof Ricar lahir di Sumenep, Jawa Timur, pada 16 Januari 1962. Ia merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang telah purna tugas sejak Januari 2022.
Baca Juga: 7 Rekomendasi Film Bertema Pendidikan, Cocok Ditonton untuk Peringati Hardiknas!
Jabatan terakhirnya adalah sebagai Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan, Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan (Balitbang Diklat Kumdil) MA sejak 2017.
Sebelum mencapai jabatan puncaknya, Zarof pernah menjadi Sekretaris Dirjen Badan Peradilan Umum (Badilum) MA dan Direktur Pranata dan Tata Laksana Perkara Pidana.
Bahkan, ia sempat menjadi Plt. Dirjen Badilum pada 2020. Di luar lingkup peradilan, Zarof juga aktif di bidang olahraga dan perfilman.
Ia tercatat sebagai Wakil Ketua Komite Etik PSSI dan pernah memproduksi film “Sang Pengadil” yang tayang di bioskop pada Oktober 2024.
Baca Juga: Buku Merajut Kisah dari Pulau ke Pulau Ungkap Sejarah Sub-Suku Usba di Raja Ampat
Dengan latar belakang pendidikan mentereng (Sarjana Hukum, Sarjana Ilmu Sosial, Magister Hukum, dan Doktor), tak heran jika Zarof dianggap sebagai sosok cerdas dan berpengaruh dalam birokrasi hukum.
Tersandung Kasus Suap Ronald Tannur
Namun reputasi itu jatuh ketika Kejaksaan Agung mengungkap perannya dalam kasus suap yang melibatkan terpidana Ronald Tannur.
Zarof diduga menjadi perantara antara kuasa hukum Ronald, Lisa Rachmat, dan Hakim Agung Soesilo, demi mengamankan putusan kasasi bebas bagi Ronald pada 2024.
Baca Juga: Peluang Kardinal Suharyo, Uskup Agung Jakarta Ikut Konklaf Jadi Paus Baru
Zarof ditetapkan sebagai tersangka pemufakatan jahat dan suap senilai Rp 5 miliar. Namun, kasus ini berkembang jauh lebih besar.