KONTEKS.CO.ID - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan sebagian terkait Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Dalam putusan yang dibacakan Ketua MK, Suhartoyo di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa, 29 April 2025, ada sejumlah pasal yang dikabulkan untuk diubah.
Diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Pasal 28 ayat (3) UU ITE, bahwa kerusuhan atau keributan di ruang digital, seperti media sosial, tidak masuk dalam delik pidana Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Baca Juga: Pramono Anung Sebut Pengangkatan Cak Lontong dan Sutiyoso Jadi Komisaris Ancol karena Kemampuan
Gugatan tersebut ada dalam perkara nomor 115/PUU-XXII/2024 yang diajukan oleh Jovi Andrea Bachtiar.
Dia meminta agar MK mengubah Pasal 310 KUHP, Pasal 45 ayat (7) UU ITE, Pasal 45 ayat (2) huruf a UU ITE, Pasal 27 ayat (1) UU ITE, Pasal 45 ayat (1) UU ITE, Pasal 28 ayat (3) UU ITE dan Pasal 45A ayat (3) UU ITE.
Kemudian MK mengabulkan sebagian gugatannya, yakni terkait Pasal 28 ayat (3) dan Pasal 45A ayat (3).
Pasal 28:
(3) Setiap Orang dengan sengaja menyebarkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang diketahuinya memuat pemberitahuan bohong yang menimbulkan kerusuhan di masyarakat.
Pasal 45A:
(3) Setiap Orang yang dengan sengaja menyebarkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang diketahuinya memuat pemberitahuan bohong yang menimbulkan kerusuhan di masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000
Baca Juga: Ini Layanan Jemaah Haji Selama di Arab Saudi, Simak Lebih Jelas
Berikut putusan MK yang dibacakan hari ini: