KONTEKS.CO.ID - Nama besar pendiri Taman Safari Indonesia tercoreng dengan viralnya pengakuan sejumlah eks pekerja Oriental Circus Indonesia (OCI).
Mereka melaporkan dugaan eksploitasi dan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) kepada Kementerian HAM.
Perwakilan korban yang sebagian besar berusia paruh baya menceritakan kronologi dugaan eksploitasi saat dipekerjakan sejak masih anak-anak.
Baca Juga: Arti Nafkah Mut’ah, Kewajiban yang Harus Dibayar Baim Wong pada Paula Verhoeven Usai Bercerai
Para korban mengaku menerima berbagai bentuk penyiksaan seperti dipukul, disetrum, dipisahkan dari anaknya, dipaksa bekerja dalam kondisi sakit, hingga dipaksa makan kotoran hewan.
Wakil Menteri HAM Mugiyanto mengatakan ada beberapa kemungkinan pelanggaran HAM yang dialami para korban.
“Ada perbudakan, penyiksaan, pelanggaran hak atas rasa aman, hak atas pendidikan, kemudian hak atas identitas,” kata Mugiyanto di Kantor Kementerian HAM, Jakarta, Selasa, 15 April 2025.
Tindak kekerasan, perbudakan, dan eksploitasi anak yang diduga dilakukan oleh para pemilik OCI dan Taman Safari Indonesia ini telah terjadi sejak tahun 1970-an.
Keluarga Jansen Manansang, Pemilik Taman Safari Indonesia
Hadi Manansang beserta tiga puteranya yaitu Jansen Manansang, Frans Manansang dan Tony Sumampau yang memprakarsai dan membangun Taman Safari Indonesia.
Sebelum mendirikan Taman Safari Indonesia, Hadi Manansang mencari nafkah sebagai pengamen dan penjual obat.
Baca Juga: Ngeri, Pemain Sirkus OCI Taman Safari, Dirantai, Disetrum hingga Disuruh Makan Kotoran Gajah
Lalu tahun 1963-1964, Hadi Manangsang membentuk grup akrobat keliling yaitu Bintang Akrobat dan Gadis Plastik
Jansen bersama saudara-saudaranya, yaitu Frans Manansang dan Tony Sumampau mengikuti pekerjaan sang ayah.