"Tersangka mencoba melakukan pembelian lagi di toko lain. Pada saat melakukan transaksi dengan uang cash tersangka memberikan uang 11 lembar uang palsu ke kasir dan dicek ternyata palsu," jelas Teddy.
Baca Juga: Tamat! Bocoran Buried Hearts Episode 15 dan 16: Yeo Eun Nam dan Seo Dong Ju, Happy Ending?
Pihak sekuriti kemudian bergegas mengamankan pelaku. Hasil interogasi, pelaku sudah berulang kali melakukan hal serupa.
"Diketahui tersangka sudah melakukan transaksi di Lippo Mall menggunakan uang palsu lebih dari 2 kali," ucap Teddy.
Guna kepentingan penyidikan, sekuriti menyerahkan ke Polres Metro Jaksel. "Pihak keamanan Mall memberitahukan kepada pelapor dan dibawa ke Polres Metro Jaksel," ucap dia.
Pelaku pun telah ditetapkan sebagai tersangka dengan jeratan Pasal 26 ayat 2 dan 3 Jo 36 ayat ayat 2 dan 3 Undang-Undang RI No. 7 tahun 2011 tentang Mata Uang dan atau Pasal 244 KUHP dan atau 245 KUHP.
Baca Juga: Cara G-Dragon Kirim Musik K-Pop dari Bumi ke Luar Angkasa: Untuk Berkomunikasi dengan Peradaban Lain
Siapa Artis SA yang Diduga Pengedar Uang Palsu?
Menurut Iptu Teddy Rohendi, artis SA merupakan mantan artis sinetron kolosal era tahun 2.000 an.
"Dia mengaku main di beberapa film kolosal. SA ditangkap di pelataran pusat perbelanjaan di Mampang, Jakarta Selatan,” kata Kanit Ranmor Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan Iptu Teddy Rohendi pada Sabtu, 12 April 2025.
Menurut Teddy, saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan.
“Penyidik masih mendalami keterlibatan pihak lain dalam kasus ini,” tegasnya.***