nasional

Menhub Apresiasi KemenPANRB Izinkan ASN WFA 8 April, Urai Kemacetan Arus Balik Lebaran 2025

Minggu, 6 April 2025 | 15:50 WIB
Menhub apresiasi kebijakan WFA 8 April 2025 dari KemenPANRB untuk urai arus balik Lebaran 2025 (Unsplash/Jacek Dylag)


KONTEKS.CO.ID - Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengatakan, keputusan perpanjangan WFA pada 8 April 2025 untuk ASN dapat membantu kelancaran arus balik Lebaran 2025.

Untuk itu, Dudy mengapresiasi KemenPANRB memperpanjang WFA di hari pertama kerja untuk ASN.

Diketahui, Menteri PANRB Rini Widyantini telah menandatangani SE Menteri PANRB No.3/2025 tentang perpanjangan waktu kerja fleksibel atau flexible work arrangement (FWA) hingga 8 April 2025.

Baca Juga: Perintah Presiden Prabowo, Hanya Tiga Menteri yang Boleh Komentar soal Tarif Trump

"Langkah ini sangat kami apresiasi karena memberikan ruang waktu yang lebih luas untuk mengurai kepadatan arus balik,” ujar Menhub Dudy Purwagandhi di Jakarta, menukil laman resmi Kemenhub pada Minggu, 6 April 2025.

“Dengan fleksibilitas waktu kerja, masyarakat bisa merencanakan perjalanan balik mudik dengan baik, sehingga distribusi lalu lintas lebih merata dan pelayanan publik tetap optimal,” imbuhnya.

Dudy mengatakan, kebijakan FWA ini menjadi salah satu faktor yang membantu mengurangi kemacetan selama arus mudik dan arus balik Lebaran 2025.

Baca Juga: Tempuh 30 Jam Perjalanan, Surya Sahetapy Ternyata Sudah Ikhlas Ray Sahetapy Dimakamkan Tanpa Menunggunya

“FWA bisa menjadi solusi efektif untuk mengurai beban lalu lintas, terutama di titik-titik rawan kemacetan,” ujarnya.

“Kita menjamin pelayanan publik tetap berjalan dan mobilitas masyarakat saat arus balik tetap aman dan nyaman,” kata Dudy.

Tak hanya mengurai arus lalu lintas, Dudy mengatakan, kebijakan ini menunjukkan koordinasi yang baik antarinstansi pemerintahan.

Baca Juga: Surya Kenang Momen Lucu Saat Tinggal Bareng Ray Sahetapy, Sering Terkunci dan Tak Bisa Masuk Apartemen

“Kami menyampaikan apresiasi kepada Menteri PANRB atas respon cepat dan strategisnya dalam menjawab kebutuhan masyarakat dan sektor transportasi nasional,” ucapnya.

“Keputusan ini mencerminkan sinergi kuat antarinstansi demi menjamin pelayanan publik tetap prima dan mobilitas masyarakat lancar,” terang Dudy.

Halaman:

Tags

Terkini