KONTEKS.CO.ID - Mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK) meninggal dunia pada Jumat, 14 Maret 2025, di Rumah Sakit Umum Daerah Chasan Boesoirie, Ternate. Abdul Gani mengembuskan nafas pada pukul 19.54 WIB dalam usia 73 tahun.
Abdul Gani meninggal setelah dua pekan menjalani perawatan intensif akibat sejumlah penyakit yang sudah lama diderita.
Abdul Gani yang dalam persidangan mengungkap adanya bagi-bagi blok tambang di Maluku Utara dengan kode Blok Medan milik putri Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, Kahiyang Ayu, sempat kritis dan tak sadarkan diri sejak 7 Maret 2025.
Baca Juga: Teriakan Hasto Kristiyanto usai Sidang Perdana: Ini Kriminalisasi Hukum
Kuasa hukum Abdul Gani Kasuba, Hairun Rijal, membenarkan kabar duka tersebut. Pihak keluarga sudah berada di Rumah Sakit Chasan Boesoirie Ternate dan pemakamanan dilakukan hari ini Sabtu, 15 Maret 2025.
“Rencana akan dimakamkan Sabtu ini oleh keluarga Pak Abdul Gani Kasuba,” ujar Hairun.
Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda bersama Wakil Gubernur, Sarbin Sehe dan Sekretaris Daerah, Samsuddin A Kadir menjenguk mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba di RSUD Chasan Boesoirie Ternate pada Jumat, 7 Maret 2025.
Sebelum dirawat, Abdul Ghani Kasuba sempat menjalani penahanan di Rutan Ternate. Sampai saat ini, perkara dugaan suap dan gratifikasi masih belum inkracht. Perkara itu masih berproses kasasi di Mahkamah Agung (MA).
Dalam sidang tuntutan, keluarga dari AGK juga sempat berteriak agar penegak hukum berani menangkap Bobby Nasution.
Abdul Gani Kasuba adalah terpidana kasus gratifikasi dan suap di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara.
Baca Juga: Tuduhan Plagiarisme Lagu 'Like JENNIE' Viral di Media Sosial, Musisi India Angkat Bicara
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ternate menjatuhkan vonis 8 tahun penjara kepada Abdul Gani pada September 2024.
Abdul Gani Kasuba harus membayar uang pengganti kerugian negara sejumlah Rp109.056 miliar dan US$ 90.000.