KONTEKS.CO.ID - Presiden Prabowo Subianto memastikan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) akan cair pada awal pekan depan.
Pencairan THR ASN tersebut berlaku bagi PPPK, PNS, TNI, Polri. "Saya telah menandatangani PP Nomor 11 Tahun 2025 yang mengatur kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13, bagi aparatur negara," ungkap Prabowo di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa 11 Maret 2025 sore.
Prabowo menjelaskan, THR dan gaji ke-13 tahun 2025 akan didapat oleh seluruh aparatur negara, baik pegawai di pemerintahan pusat maupun daerah.
Baca Juga: Legenda Tan Joe Hok: Jagoan Tepok Buku Pertama Indonesia yang Menjuarai All England
Kebijakan itu berlaku bagi PNS, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, prajurit TNI dan Polri, hakim dan para pensiunan. Jumlah totalnya yang menerima mencapai 9,4 juta orang.
"Untuk THR dan gaji ke-13 nilainya bagi ASN pusat, prajurit TNI-Polri dan hakim meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja," ujarnya.
Sementara bagi ASN daerah, sambung Presiden, diberikan sama dengan ASN pusat, tapi sesuai dengan kemampuan daerah masing-masing.
Baca Juga: All England 2025: Ana dan Tiwi Menang Cepat dari Ganda Putri Thailand
"Bagi pensiunan, diberikan sebesar uang pensiun bulanan. THR akan dibayar 2 pekan sebelum hari raya Idul Fitri mulai dicairkan hari Senin, 17 Maret 2025. Sedangkan gaji ke-13 akan dibayar pada awal tahun ajaran baru sekolah yakni bulan Juni tahun 2025," janji Prabowo. ***