KONTEKS.CO.ID - Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi menggeruduk kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta Selatan, hari ini Senin 10 Maret 2025 sekitar pukul 13.00 WIB.
Dipimpin Koordinator Koalisi Sipil Selamatkan Tambang (KSST) Ronald Loblobly, pegiat hukum ini melaporkan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
Mantan Kejati DKI Jakarta ini atas dilaporkan atas empat dugaan penyalahgunaan kewewenangan dan/atau tindak pidana korupsi dalam kegiatan penyidikan di Pidsus Kejagung.
Baca Juga: Jadwal Liga 1 Pekan Ke-27, Terakhir sebelum Jeda Internasional dan Libur Idul Fitri, Lanjut Lagi 6 April
Salah satunya pada kasus suap Ronald Tannur. Para aktivis menyebut Jampidsus Febrie Diansyah memberi celah vonis bebas Zarof Ricar. Yakni, mantan Kepala Balitbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung (MA).
Dugaan itu muncul pada buku besar yang merangkum hasil penelitian dugaan korupsi Jampidsus Febrie Adriansyah. Dikatakan adanya dugaan kejahatan 'memberantas korupsi sembari korupsi' saat penyidikan terdakwa Zarof Ricar.
Merujuk surat dakwaan yang dibacakan JPU Nurachman Adikusumo di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada 10 Februari 2025, terdakwa Zarof Ricar tidak dikenakan pasal pidana suap terkait barang bukti uang sebesar Rp920 miliar dan 51 kg emas.
Baca Juga: Ada Nama Boy Thohir di Lelang Murah Aset Jiwasraya
Terdakwa hanya dijerat pasal gratifikasi, sebagaimana yang dimaksud Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Menurut Ronald Loblobly, walaupun cuma berperan sebagai perantara dan tak berkedudukan sebagai majelis hakim yang memeriksa perkara, sewajarnya Zarof Ricar lebih tepat dijerat pasal suap.
Dia meyakini ada meeting of minds antara pemberi dan Zarof Ricar sebagai perantara penerima suap dalam kaitan dengan barang bukti suap Rp920 miliar dan 51 kg emas tersebut.
Baca Juga: Menguak Peran Jampidsus Febrie Adriansyah di Lelang Murah Saham Jiwasraya
Di surat dakwaan, ungkap Ronald, JPU tak menguraikan asal usul uang yang diduga suap Rp920 miliar dan 51 kg emas. Barang bukti itu ditemukan jaksa penyidik pada saat menggeledah rumah kediaman Zarof Ricar.
Padahal saat aparat menggeledah menemukan bukti catatan tertulis. Antara lain "Titipan Lisa", "Untuk Ronal Tannur: 1466/Pid.2024", "Pak Kuatkan PN", dan "Perkara Sugar Group Rp200 miliar".
"Patut diduga uang sebesar Rp200 miliar itu merupakan milik hakim agung yang menangani perkara sengketa perdata antara PT Sugar Group Company (SGC/Gunawan Yusuf) dkk melawan Marubeni Corporation (MC) dkk sebagaimana pengakuan Zarof Ricar dalam pemeriksaan," paparnya.
Baca Juga: Sambangi Indonesia, Tokoh Penting Partai Komunis Vietnam Mau Bicara Empat Mata dengan Prabowo
Dengan demikian, jika ditinjau dari format surat dakwaan yang JPU Nurachman Adikusumo bacakan, Ronald menilai wajar kalau terdapat kecurigaan bahwa Zarof Ricar mendapat celah perlindungan oleh Jampidsus Febrie Adriansyah untuk mendapat vonis bebas.
"Konon Zarof Ricar sudah menyebut nama-nama hakim agung yang terlibat. Namun alih-alih mendalami, Jampidsus Febrie Adriansyah malah berdalih penyidik tidak harus memeriksa apabila tersangka menyebutkan A. Ini argumen yang tidak logis," kata Ronald. ***