KONTEKS.CO.ID – Mabes Polri kembali bantah dengan tegas terkait keterlibatan tiga kapolda dalam skenario penanganan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yang didalangi mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo.
Ditegas oleh Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Dedi Prasteyo, bahwa sampai saat ini timsus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tidak mendapatkan bukti adanya keterlibatan tiga kapolda tersebut.
“Sampai dengan hari ini saya tegaskan kembali dari timsus tidak ada. Tidak ada pendalaman, tidak ada keterkaitannya sampai dengan hari ini tiga kapolda tidak ada kaitannya,” kata Dedi kepada awak media di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (23/9/2022).
Seperti diberitakan sebelumnya, tiga nama kapolda, seperti Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran, Kapolda Sumetara Utara Irjen Panca Putra dan Kapolda Jawa Timur, Irjen Nico Afinta, diduga ikut terlibat dalam skenario penanganan kasus yang dihadapi Ferdy Sambo.
Karena itu, Irjen Dedi menegaskan belum ada pemeriksaan yang dilakukan oleh Inspektorat Khusus (Irsus) terhadap tiga perwira tinggi tersebut. Pemeriksaan yang dilakukan tentu harus sesuai dengan fakta yang ditemukan.
“Saya tidak berani berandai. Kalau belum mendapat informasi yang update dari timsus itu belum berani saya jawab, karena tim bekerja sesuai fakta yang ditemukan. Saya akan saya luruskan pemeriksaan 3 kapolda belum ada sampai saat ini,” katanya kepada awak media.
Meski begitu, Irjen Dedi juga sudah menyampaikan bahwa timsus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, tentu akan menyelidik sejumlah informasi baru yang menyangkut kasus kematian Brigadir J. Terutama meluruskan informasi dan mengungkap keterlibatan sejumlah perwira Polri dalam kasus kematian Brigadir J.
“Info dari manapun kita dengerin, bukan hanya itu, jadi jangan melebar ke mana-mana. Kita fokus pada 340 KUHP sub 338 juntco 55 56. Timsus bekerja sesuai fakta,” katanya.
Selain masalah dugaan keterlibatan perwira tinggi ini, masalah lain adalah ada sosok ‘Kakak Asuh’ yang ikut mengatur penanganan kasus Ferdy Sambo. Baca: Siapa Sosok Kakak Asuh, Ikut Atur Kasus Ferdy Sambo
Sebelumnya, komisi dalam sidang putusan banding telah memutuskan menolak banding yang diajukan Irjen Ferdy Sambo terkait pembunuhan Brigadir J. Baca: Kata Kabareskrim Soal Pernikahan Ferdy Sambo dan Si Cantik
Sidang yang dipimpin oleh Irwasum Polri, Komjen Pol Agung Budi Maryoto dan empat anggota komisi banding Polri memutuskan menolak dan menguatkan pemecetan tidak dengan hormat terhadap Ferdy Sambo.
“Keputusannya keputusan kolektif kolegial dan anggota seluruhnya sepakat menolak banding FS,” ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Senin, 19 September 2022.
Menurut Irjen Dedi Prasetyo, putusan dari sidang banding akan berpengaruh kepada upacara pelepasan PTDH Irjen Ferdy Sambo. Namun begitu, mengenai hal teknis ini akan menjadi urusan dari bidang propam. Hingga kini, PTDH terhadap Ferdy Sambo belum dilakukan.
“Ini secara teknis dari propam. Ya kita tunggu saja dulu hasilnya. Jangan melebar kemana-mana, kta tunggu hasilnya,” kata Irjen Dedi di Mabes Polri, Senin, 19 September 2022.
Hasil sidang ini sudah langsung disampaikan dan ditindaklanjuti oleh asisten sumber daya manusia. Asisten SDM kemudian memiliki waktu lima hari kerja untuk mengungkapkan adminsitrasi hasil putusan banding.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"