KONTEKS.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Hakim Agung Sudrajad Dimyati sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). Hasil penyelidikan awal memastikan bahwa Sudrajad Dimyati menerima Rp800 juta.
Ketua KPK Firli Bahuri dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih mengatakan, penerimaan suap Sudrajad Dimyati melalui Hakim Yustisial/ Panitera Pengganti MA, Elly Tri Pangestu.
“SD (Sudrajad Dimyati) menerima sekitar sejumlah Rp800 juta yang penerimaannya melalui ETP (Elly Tri Pangestu),” kata Firli Bahuri dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Jumat (23/9/2022) pagi.
Dijelaskan lebih lanjut oleh Firli, dugaan suap terhadap sejumah pimpinan ini ada kaitan dengan pengurusan perkara di MA untuk pengkondisian putusan kasasi.
Pendalaman penyelidikan dilakukan setelah KPK menerima adanya laporan pidana dan gugatan perdata terkait dengan aktivitas dari koperasi simpan pinjam Intidana di Pengadilan Negeri Semarang.
Dalam perselihan masalah ini, gugatan kemudian diajukan Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto. Keduanya adalah debitur dan mereka diwakilikuasa hukumnya, yakni Yosep Parera dan Eko Suparno.
Gugatan kemudian berlanjut ke tingkat kasasi di MA. Yosep dan Eko kemudian melakukan pertemuan dan komunikasi dengan beberapa pegawai di Kepaniteraan Mahkamah Agung. Pegawai-pegawai ini dinilai mampu menjadi penghubung dan fasilitator dengan majelis hakim.
“Yang nantinya bisa mengkondisikan putusan sesuai dengan keinginan YP (Yosep Parera) dan ES (Eko Suparno),” kata Firli.
Adalah Desy Yustria, seorang PNS pada Kepaniteraaan Mahkamah Agung, yang bersedia dan bersepakat membantu Yasep Parera dan Eko Suparno. Tentunya dengan imbalan pemberian sejumlah uang.
Desy kemudian diduga mengajak Elly Tri Pangestu (Hakim Yustisial/Panitera Pengganti Mahkamah Agung) dan Muhajir Habibie (PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung) sebagai penghubung penyerahan uang kepada hakim.
“DS (Desy Yustria) dkk diduga sebagai representasi dari SD (Sudrajad Dimyati) dan beberapa pihak di Mahkamah Agung Agung untuk menerima uang dari pihak-pihak yang mengurus perkara di Mahkamah Agung,” sebut Firli.
Total uang yang diserahkan tunai oleh Yosep Parera dan Eko Suparno ialah sekitar 202 ribu dolar Singapura atau setara Rp2,2 miliar.
Uang kemudian dibagi-bagi, Desy Yustria menerima Rp250 juta, Muhajir Habibie menerima Rp850 juta, Elly Tri Pangestu menerima Rp100 juta, dan Sudrajad Dimyati menerima Rp800 juta.
“Dengan penyerahan uang tersebut, putusan yang diharapkan YP dan ES pastinya dikabulkan dengan menguatkan putusan kasasi sebelumnya yang menyatakan KSP ID pailit,” ujar Firli.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"