KONTEKS.CO.ID – Direktur Kepatuhan PT Bank Syariah Indonesia (BSI) Tribuana Tunggadewi diperiksa penyidik KPK sebagai saksi kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA) untuk tersangka Hakim Agung Gazalba Saleh (GS).
“Hari ini pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung untuk tersangka GS dan kawan-kawan,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin 20 Februari 2023.
Ali menerangkan ada dua saksi yang hari ini diperiksa KPK sebagai saksi kasus Gazalba Saleh. Pertama adalah Direktur Kepatuhan PT Bank Syariah Indonesia atau staf yang mewakili. Saksi kedua adalah Customer Service PT Sugi Internasional Valas Cabang Jakarta atau staf yang mewakili.
“Keduanya akan diperiksa penyidik di Gedung Merah Putih KPK,” kata Ali.
Penyidik KPK telah menetapkan 15 orang tersangka dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di MA.
Mereka adalah Hakim Yustisial Edy Wibowo, Hakim Agung Gazalba Saleh, Hakim Yustisial Prasetio Nugroho, dan Redhy Novarisza selaku staf Gazalba Saleh.
Tersangka lainnya adalah Hakim Agung Sudrajat Dimyati, Hakim Yudisial atau Panitera Pengganti Elly Tri Pangestu (ETP), dua aparatur sipil negara (ASN) Kepaniteraan MA Desy Yustria (DY) dan Muhajir Habibie (MH), serta dua ASN di MA Nurmanto Akmal (NA) dan Albasri (AB).
Kemudian, pengacara Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES) serta debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Heryanto Tanaka (HT), debitur Koperasi Simpan Pinjam Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS), dan tersangka terbaru adalah Ketua Pengurus Yayasan Rumah Sakit Sandi Karsa Makassar Wahyudi Hardi (WH).
Sebanyak delapan tersangka di antaranya telah dilimpahkan kepada tim jaksa untuk segera disidangkan. Delapan tersangka tersebut, yakni Sudrajat Dimyati, Elly Tri Pangestu, Desy Yustria, Nurmanto Akmal, Albasri, Muhajir Habibie, Heryanto Tanaka, dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto. ***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"