KONTEKS.CO.ID – Mantan Kepala Divisi (Kadiv) PT Waskita Karya Adi Wibowo dijebloskan ke Lapas Kelas I Sukamiskin, Bandung.
“Jaksa Eksekutor Nanang Suryadi, Kamis (3/11) telah selesai melaksanakan eksekusi putusan Pengadilan Tipikor pada PN Pusat yang berkekuatan hukum tetap dengan terpidana Adi Wibowo,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Jumat 4 November 2022.
Adi Wibowo adalah terpidana dalam perkara korupsi pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan konstruksi pembangunan gedung kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan di Kementerian Dalam Negeri Tahun Anggaran 2011.
Adi Wibowo akan menjalani pidana penjara selama 4 tahun dikurangi dengan lamanya masa penahanan di tahap penyidikan. Ditambah dengan kewajiban membayar pidana denda sebesar Rp200 juta.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta dalam putusannya pada Senin (10/10) menyatakan terdakwa Adi Wibowo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan kesatu penuntut umum, yaitu Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Vonis tersebut lebih rendah daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang menuntut Adi Wibowo dengan pidana 4,5 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Dalam perkara ini, Adi Wibowo dinilai terbukti melakukan pengaturan dalam proses lelang untuk memenangkan PT Waskita Karya. ***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"