KONTEKS.CO.ID – Warga harus mengganti KTP usai status Daerah Khusus Ibu Kota berubah jadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
Namun, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) memastikan penggantian KTP warga Jakarta tidak akan berpengaruh terhadap akses pada pelayanan publik.
Kadis Dukcapil DKI Jakarta Budi Awaludin mengatakan, data atau identitas KTP penduduk yang sudah tercatatkan tidak akan berubah.
“Tidak sama sekali, karena tidak berubah elemen data. Hanya perubahan nomenklatur saja dari DKI ke DKJ,” ungkap Budi kepada wartawan, Selasa 30 April 2024.
KTP DKI Jakarta milik warga juga akan tetap berlaku selama proses penggantian secara bertahap.
Budi menjelaskan, penggantian KTP warga DKI secara bertahap juga baru terjadi saat aturan Undang-Undang (UU) DKJ resmi berlaku.
“Jadi masih menunggu secara resmi UU DKJ bisa diterapkan,” kata Budi.
8 Juta Warga Cetak Ulang KTP
Sebelumnya, Sekda DKI Jakarta Joko Agus Setyono menjelaskan terkait pencetakan ulang KTP elektronik.
“Kan pasti berubah kan Daerah Khusus Ibu Kota jadi Daerah Khusus Jakarta, tentunya harus ada penyesuaian di semua identitas. Iya, di-print ulang saja,” ungkap Joko di kawasan Monas, Senin 18 September 2023.
Pemprov, kata Joko, menyiapkan anggaran pencetakan ulang KTP elektrobik bagi warga Jakarta tersebut.
Pihaknya juga akan menyosialisasikan hal tersebut kepada masyarakat setelah pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) DKJ selesai.
“Ya, kita siapkan (anggaran), itu tahun depan. Insya Allah ikuti undang-undangnya, kalau undang-undangannya selesai,” ujarnya.
Budi Awaluddin menyebut, warga Jakarta harus mencetak ulang KTP elektronik usai Jakarta berubah dari DKI menjadi DKJ.
Pencabutan status Jakarta sebagai ibu kota seiring dengan pemindahan ibu kota ke Kalimantan Timur.
Terkait hal itu, Pemerintah telah menerbitkan UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Nusantara (IKN).
“Tahun 2024 Jakarta tidak lagi menyandang status Daerah Khusus Ibu Kota (DKI), melainkan Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Sehingga seluruh pemilik e-KTP harus melakukan pencetakan ulang,” kata Budi.
Budi menyebutkan, ada sekitar 8 juta penduduk Jakarta yang wajib melakukan pencetakan ulang KTP elektronik tersebut.
“Diperkirakan untuk tahun 2024 kebutuhan blangko di DKI dengan wajib KTP kita 8 juta,” ujarnya.
Lantaran itu, kata dia, Dirjen Dukcapil akan bersurat ke Pj Gubernur terkait blangko KTP untuk melakukan hibah sebanyak 3 juta keping untuk kesiapan 2024.
“Mudah-mudahan ini bisa disetujui karena ini untuk kepentingan masyarakat,” kata Budi.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"