KONTEKS.CO.ID – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta memprediksi ratusan ribu warga ber-KTP Jakarta sudah pindah.
Menurut prediksi Dukcapil, warga dengan KTP DKI Jakarta itu sudah pindah ke daerah lain khususnya di wilayah penyangga seperti Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Bodetabek).
Terkini, Dukcapil DKI Jakarta telah memulai menonaktifkan nomor induk kependudukan (NIK) KTP warga yang tinggal dan menetap di daerah luar Jakarta.
Kadis Dukcapil DKI Jakarta, Budi Awaludin menyebutkan, jumlah warga yang sudah pindah menurut prediksi ada ratusan ribu.
“Jumlahnya kemungkinan bisa ratusan ribu. Kami sedang koordinasikan dengan daerah,” kata Budi kepada wartawan mengutip Jumat 25 April 2024.
Di wilayah Tangerang Selatan, kata Budi, terdapat kurang lebih 75 ribu warga ber-KTP Jakarta.
Kemudian di Depok, terdapat sekitar 18 ribu warga dengan KTP DKI Jakarta.
Bahkan, warga tersebut ada yang sudah tinggal dan menetap di luar Jakarta dalam jangka waktu 5 sampai 25 tahun.
Namun, tambah Budi, penonaktifan NIK warga Jakarta yang tinggal di daerah lain akan terproses usai tahap selanjutnya.
Tahap awal, penonaktifan NIK baru menyasar warga yang meninggal dunia dan warga yang beralamat di wilayah RT yang sudah terhapus.
“Nanti akan ada tahap selanjutnya yaitu mereka yang sudah tinggal di luar DKI Jakarta. Tahapan selanjutnya akan dilakukan setelah tahapan ini selesai,” tandasnya.
92.493 NIK
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta menyebut akan menonaktifkan 92.493 NIK KTP warga DKI Jakarta.
Pemprov DKI Jakarta sudah mengajukan penonaktifan KTP warga tersebut ke Kementerian Dalam Negeri.
“Jadi, minggu ini langsung kita ajukan suratnya ke Kemendagri. Karena yang berhak untuk melakukan penonaktifannya adalah Kemendagri,” ujar Budi pada Rabu, 17 April 2024.
Budi mengatakan, pihaknya berkoordinasi dengan Kemendagri RI terkait penonaktifan 92 ribu NIK untuk memulai program penertiban KTP warga Jakarta.
“Minggu ini langsung kita nonaktifkan, total 92 ribu,” ucapnya.
Dukcapil DKI Jakarta akan menonaktifkan 81.300 KTP atau NIK warga yang meninggal dunia.
Kemudian 13.000 warga yang menempati rukun tetangga (RT) yang berbeda.
Untuk itu, Dukcapil DKI Jakarta membuka layanan bantuan di tingkat kelurahan bagi masyarakat yang terdampak kebijakan penonaktifan NIK.
Layanan itu akan membantu warga melakukan penyesuaian ulang data kependudukan. Tujuannya, agar NIK warga terdampak kembali aktif 1×24 jam.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"