KONTEKS.CO.ID – Mantan ajudan Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal, dijatuhi vonis oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan hukuman vonis 13 tahun penjara.
Terdakwa Ricky Rizal terbukti bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat.
Menurut hakim, hal yang memberatkan, adalah terdakwa sampai dengan pemeriksaan perkara ini selesai masih dinyatakan berberlit-belit dan tidak terus terang dalam memberikan keterangannya di persidangan.
Sehingga sangat menyulitkan jalannya persidangan. Kemudian, perbuatan terdakwa telah mencoreng nama baik institusi Kepolisian,
Hal yang meringankan, terdakwa masih memiliki tanggungan keluarga, terdakwa diharapkan masih bisa memperbaiki perilakunya di kemudian hari.
“Mengadili, satu menyatakan terdakwa atas Ricky Rizal telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana, turut serta melakukan pembunuhan berencana. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 13 tahun,” kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 14 Februari 2023.
“Memerintah terdakwa tetap ditahan, menyatakan barang bukti dikembalikan kepada jaksa penuntut umum untuk dipergunakan di perkara lain,” kata Wahyu lagi.
Sebelumnya, JPU menuntut Ricky Rizal Wibowo 8 tahun penjara. Ricky diyakini jaksa bersama-sama dengan Ferdy Sambo dkk melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat.
Vonis 13 tahun penjara ini lebih tinggi dari tuntutan jaksa. Tapi lebih rendah dibanding Kuat Ma’ruf yang divonis hakim 15 tahun penjara.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"