KONTEKS.CO.ID – Mahkamah Agung (MA) telah menerima dan memeriksa berkas kasasi yang diajukan kuasa hukum mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, terkait banding hukuman mati dalam vonis atas pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat.
Seperti disampaikan juru bicara Mahkamah Agung, Suharto, bersamaan dengan berkas Ferdy Sambo, MA juga telah melakukan pemeriksaan kelengkapan berkas dari tiga terdakwa lain yang juga melakukan pengajuan banding.
Mereka adalah istri dari Ferdy Sambo, Putri Cadrawathi, Kuat Ma’ruf yang merupakan sopir keluarga Sambo, dan juga Ricky Rizal, yang merupakan ajudan dari Ferdy Sambo.
“Berkas kasasi Ferdy Sambo telah ditelaah kelengkapannya. Juga tiga terdakwa lain,” kata Suharto kepada wartawan pada Kamis, 22 Juni 2023.
Meski telah dilakukan pemeriksaan kelengkapan, namun status berkas para terdakwa yang mengajukan kasasi secara formil masih dalam proses registrasi.
Tetap Divonis Mati di Tingkat Banding
Terkait dengan kasus pembunuhan berencana ini, Ferdy Sambo telah mengajukan banding. Tapi Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperkuat putusan Pengadilan Jakarta Selatan diperkuat. Majelis tetap menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap Ferdy Sambo.
Berdasarkan permohonan banding, Hakim Ketua Budi Prakoso, dengan anggota Ewit Soetriadi, H Mulyanto, Abdul Fattah, dan Tony Pribadi, dari PT DKI justru menguatkan putusan PN Jaksel nomor 796/Pid.B/2022/PN JKT.SEL tertanggal 13 Februari 2023.
Pada pengadilan tingkat pertama, Ferdy Sambo divonis dengan hukuman mati. Dia diputus bersalah telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat.
Ferdy Sambo bersalah karena melanggar Pasar 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Dia juga dinyatakan bersalah melanggar Pasal 49 junto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"