KONTEKS.CO.ID – Kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe masih terus diusut.
Penyidik KPK kembali memeriksa pramugari bernama Selvi Purnama Sari sebagai saksi.
“Penyidikan perkara dugaan TPPU dengan Tersangka LE, tim penyidik kembali periksa saksi-saksi,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat 25 Agustus 2023.
Tak hanya Selvi, KPK juga memanggil wiraswasta bernama Agus Gunawan dan Corporate dan Legal Manager PT RDG Torang Daniel Kaisardo Kristian Gultom. Mereka juga dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi di kasus TPPU Lukas Enembe.
“Tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi, Torang Daniel Kaisardo Kristian Gultom (Corporate dan Legal Manager PT RDG), Agus Gunawan (wiraswasta), Selvi Purnama Sari (pramugari),” kata Ali.
Kasus Korupsi Lukas Enembe
Lukas Enembe ditangkap di Papua pada Januari tahun ini. Dalam perjalanan kasusnya, Lukas Enembe dijerat dengan pasal gratifikasi, suap, hingga tindak pidana pencucian uang. Kasus suap dan gratifikasinya pun kini telah masuk ke persidangan.
Lukas Enembe didakwa menerima suap dan gratifikasi senilai Rp46,8 miliar. Jaksa mengatakan suap dan gratifikasi itu diterima dalam bentuk uang tunai dan pembangunan atau perbaikan aset milik Lukas.
KPK juga saat ini tengah mengusut pembelian pesawat jet pribadi yang dilakukan oleh Lukas lewat pemeriksaan saksi bernama Abdul Gopur. Jet pribadi itu diduga menjadi bagian dari pencucian uang yang dilakukan oleh Lukas Enembe.
“Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain dugaan pembelian jet pribadi oleh Tersangka LE,” jelas Ali kepada wartawan, Rabu (23/8).
Dalam kasus tindak pidana pencucian uang, KPK sejauh ini juga telah menyita 27 aset milik Lukas yang diduga berasal dari hasil korupsi. Nilai puluhan aset itu mencapai Rp144,5 miliar.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"