KONTEKS.CO.ID – Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur Kusnadi diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi dana hibah di Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Pemeriksaan Kusnadi sebagai Ketua DPRD Jawa Timur untuk tersangka Sahat Tua Simanjuntak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Hari ini pemeriksaan saksi Kusnadi (Ketua DPRD Jawa Timur) untuk tindak pidana korupsi suap dalam pengelolaan dana hibah provinsi Jawa Timur untuk tersangka STPS (Sahat Tua P. Simandjuntak),” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu 25 Januari 2023.
Ali menyebutkan, selain Kusnadi, penyidik juga memeriksa 16 saksi lainnya. Mereka diperiksa di Kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Timur.
Penyidik KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dalam pengelolaan dana hibah Pemprov Jatim, yakni Wakil Ketua DPRD Provinsi Jatim Sahat Tua P. Simandjuntak (STPS) dan Rusdi (RS) selaku staf ahli STPS.
Sementara itu, dua orang tersangka selaku pemberi suap ialah Kepala Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang, sekaligus selaku koordinator kelompok masyarakat (pokmas), Abdul Hamid (AH) serta koordinator lapangan pokmas Ilham Wahyudi (IW) alias Eeng. ***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"