Nasional

Brigita Manohara Mangkir Pemeriksaan Kasus Ricky Ham Pagawak, KPK Ultimatum Agar Kooperatif

JAJAK PENDAPAT

Siapa pilihan Capres 2024 kamu?

KONTEKS.CO.ID – Presenter televisi Brigita Manohara mangkir pemeriksaan penyidik KPK.

Penyidik KPK keluarkan ultimatum agar Brigita Manohara kooperatif panggilan pemeriksaan pekan depan.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan bahwa Brigita Manohara awalnya diperiksa pada Rabu (24/5) lalu.

Namun, yang bersangkutan tidak hadir sehingga penyidik KPK menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.

“Saksi Brigita Manohara tidak hadir pada jadwal pemeriksaan pada hari Rabu dan konfirmasi pada tim penyidik untuk dijadwal ulang pekan depan,” kata Ali dalam keterangannya, Kamis 25 Mei 2023.

BACA JUGA:   Ditanya Aliran Dana Buat OPM, Lukas Enembe: Kau Catat, NKRI Harga Mati!

KPK mengingatkan Brigita Manohara untuk kooperatif hadir sesuai dengan komitmen yang disampaikan.

Diketahui, penyidik lembaga antirasuah telah menetapkan Bupati Mamberamo Tengah nonaktif Ricky Ham Pagawak (RHP) sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait dengan proyek pembangunan infrastruktur di Kabupaten Mamberamo Tengah.

Setelah melakukan pengembangan kasus, KPK lantas menetapkan kembali Ricky Ham Pagawak sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

BACA JUGA:   Ini Penyebab Grace Tahir Terseret Kasus TPPU Rafael Alun Trisambodo

Tim penyidik KPK kemudian menyita aset RHP yang bernilai sekitar Rp30 miliar, yang diduga terkait dengan penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Penyidik KPK lantas mengonfirmasi terkait dengan dugaan adanya aliran sejumlah uang dari tersangka RHP kepada beberapa pihak, satu di antaranya adalah saksi Brigita Manohara.

Brigita mengaku telah mengembalikan seluruh uang yang ada dugaan berasal dari tersangka Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak (RHP) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

BACA JUGA:   Ini Sosok Istri Wahono Saputro Diduga Anggota Geng Pajak Rafael Alun Trisambodo

“Sudah aku transfer, total Rp480 juta. Sudah aku transfer semua,” kata Brigita kepada wartawan melalui pesan singkat pada hari Selasa (26/7/2022).

Namun, Ketua KPK Firli Bahuri menyatakan bahwa pengembalian uang yang berasal dari tindak pidana korupsi dan menyebabkan kerugian negara, tidak serta-merta menggugurkan tuntutan pidana. ***



Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"

Author

Berita Lainnya

Muat lagi Loading...Tidak ada lagi