KONTEKS.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua advokat dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi AKBP Bambang Kayun terkait pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia (ACM).
Kedua advokat tersebut adalah Masnen Gustian dan Neshawaty Arsjad untuk ditelisik kasus dugaan suap dan gratifikasi yang diterima AKBP Bambang Kayun terkait pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia.
Kasus kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia menjerat AKBP Bambang Kayun Bagus P.S. dan pihak swasta sebagai tersangka.
“Pemeriksaan dilakukan di Aula Reserse Kriminal Kepolisian Daerah Kalimantan Barat,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin 27 November 2022.
Selain dua advokat, KPK juga memeriksa tiga saksi lainnya. Mereka adalah daro wiraswasta/pegawai PT ACM 2014-2021 Mukaffi Jemi Naratama, Dewi Ariati selaku ibu rumah tangga, dan pihak swasta Yayanti.
Dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia, Bambang diduga menerima uang miliaran rupiah dan kendaraan mewah.
Sebelumnya, KPK membenarkan sedang menyidik kasus dugaan suap dan gratifikasi tersebut.
“Adapun pihak yang menjadi tersangka salah satunya benar pejabat di Divisi Hukum Kepolisian RI saat itu dan dari pihak swasta,” kata Ali dalam keterangannya pada Rabu (23/11). ***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"