KONTEKS.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan segera menindaklanjuti aduan dari Dewan Pengawas (Dewas) KPK soal dugaan pemerasan oknum jaksa pada seorang saksi.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengaku, akan mengecek kembali terkait kasus tersebut.
“Kami akan segera cek terkait adanya aduan tersebut dan hasil dari seluruh proses tindak lanjutnya di Dewas KPK,” kata Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta pada Jumat, 29 Maret 2024.
Kemudian, Ali mengingatkan bahwa informasi tersebut baru sebatas aduan.
Dan harus melewati proses serta mekanisme yang berlaku dengan menelusuri hal tersebut lebih jauh soal kebenarannya.
Dia pun meminta agar seluruh pihak menghormati proses yang saat ini tengah berlangsung.
“Mari kita tetap hormati proses yang berlangsung tersebut, baik di Dewas, Kedeputian Penindakan maupun Kedeputian Pencegahan KPK dengan tidak menggiring opini-opini lainnya,” ujar Ali Fikri.
“Karena informasi ini sifatnya masih berupa aduan yang harus kami buktikan kebenaran substansi-nya,” sambungnya.
Lebih lanjut, ia pun menegaskan lembaga antirasuah itu tetap berkomitmen dalam menindaklanjuti dan mengapresiasi aduan tersebut hingga selesai.
“Kami tentu mengapresiasi setiap laporan masyarakat sebagai bagian kepedulian terhadap dugaan korupsi di sekitarnya,” kata Ali.
“Dan kami komitmen dengan akan lakukan pendalaman untuk memastikan kebenaran dari informasi tersebut,” tutur Ali.
Lantas, Ali Fikri mengimbau masyarakat agar tetap waspada bila ada pihak yang mengaku dari KPK dan menjanjikan sesuatu terkait penyelesaian perkara yang ditangani KPK.
Masyarakat dapat melaporkan melalui call center KPK di nomor 198 atau penegak hukum terdekat apabila menemukan adanya pihak yang mencatut nama KPK.
Dewas KPK Terima Pengaduan Pemerasan
Sebelumnya, Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memastikan adanya pemerasan oleh Jaksa KPK terhadap saksi senilai Rp3 miliar.
Albertina Ho salah satu anggota Dewas KPK membenarkan adanya laporan mengenai pemerasan terhadap saksi dalam kasus korupsi.
“Benar Dewas menerima pengaduan tersebut dan kami proses sesuai POB di Dewas lalu meneruskan dengan Nota Dinas tanggal 6 Desember 2023, ke Deputi Penindakan dan Deputi Pencegahan,” katanya pada Jumat, 29 Maret 2024.
Albertina Ho menambahkan, pihaknya akan melaporkan hal tersebut kepada seluruh pimpinan KPK.
Kemudian akan menindaklanjuti kasus tersebut sesuai dengan kewenangan pimpinan.
“KPK segera menindaklanjuti sesuai kewenangan dan peraturan yang berlaku, dengan tembusan ke pimpinan KPK,” katanya.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"