KONTEKS.CO.ID – Tersangka kasus korupsi e-KTP Paulus Tannos terlacak keberadaannya di Thailand. Sayangnya berhasil lolos saat hendak ditangkap.
Terlacaknya Paulus Tannos disampaikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penyebab lolosnya Paulus Tannos karena red notice terlambat terbit.
“Paulus Tannos itu nasibnya sudah bisa diketahui, tapi memang ada kendala, yang bersangkutan red notice-nya penerbitannya terlambat,” kata Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto di Jakarta, Rabu 25 Januari 2023.
Karyoto hanya bisa berandai-andai soal red notice jika lebih cepat Paulus Tannos bisa langsung ditangkap saat keberadaannya terlacak di Thailand.
“Kalau pada saat itu sudah yang bersangkutan betul-betul ‘red notice’ sudah ada, sudah bisa tertangkap di Thailand,” ujarnya.
Karyoto menjelaskan pengajuan red notice Interpol terhadap Tannos telah dilakukan sejak lima tahun lalu. Namun, pengajuan itu ternyata belum terdaftar ke dalam sistem Interpol.
“Pengajuan DPO itu ‘red notice’ sudah lebih dari lima tahun, ternyata setelah dicek di Interpol belum terbit. Kita enggak tahu apa sebabnya, apakah karena ada kesalahan upload dan lain-lain, kita enggak tahu,” ujarnya.
Diketahui, Paulus Tannosmasuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO) KPK terkait kasus dugaan korupsi pengadaan KTP-el.
Yang bersangkutan pada 13 Agustus 2019 telah diumumkan sebagai tersangka dalam pengembangan kasus korupsi KTP-el.
Paulus Tannos juga diduga lakukan pertemuan untuk membahas pemenangan konsorsium PNRI dan sepakati “fee” sebesar 5 persen sekaligus skema pembagian beban “fee” yang akan diberikan kepada beberapa anggota DPR RI dan pejabat pada Kemendagri.
Sebagaimana telah muncul di fakta persidangan dan pertimbangan hakim dalam perkara dengan terdakwa Setya Novanto, PT Sandipala Arthaputra diduga diperkaya Rp145,85 miliar terkait dengan proyek KTP-el tersebut. ***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"