KONTEKS.CO.ID – Anggota Tim Hukum Prabowo-Gibran, Hotman Paris Hutapea menyebut, permohonan calon presiden nomor urut 01, Anies Baswedan di luar substansi sengketa pilpres.
Hotman Paris mengatakan, permohonan Anies hanya sekadar ocehan saja.
“Jadi permohonan dari 01 ini cukup dijawab oleh satu paragraf saja karena yang lainnya hanya ngoceh-ngoceh sana-sini,” katanya di Gedung MK, Rabu, 27 Maret 2024.
Hotman menanggapi permohonan Anies Baswedan yang menyinggung soal bantuan sosial (bansos) sebagai alat transaksional.
Menurutnya, penyaluran bansos tidak melanggar undang-undang. Oleh karena itu, pihaknya menyakini MK akan menolak permohonan dari Anies selaku Pemohon.
“Bansos iut adalah sah sesuai dengan undang-undang,” ujarnya.
Pria asal Sumatera Utara itu menyebutkan, isi permohonan Anies dalam sengketa pilpres di luar substansi. Kata Hotman, Anies lebih banyak mempermasalahan mengenai bansos.
“90 persen isi dari permohonan itu adalah tentang bansos,” katanya.
Pengacara kondang itu menilai berdasarkan pengalamannya sebagai kuasa hukum, surat permohonan atau gugatan Anies tidak merujuk pada persoalan PHPU.
“Yang digugat apa, yang dibahas bansos,” katanya.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"