KONTEKS.CO.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai pihak Termohon dalam Persilisahan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) akan mempelajari permohonan dari pihak Pemohon.
Hal tersebut Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari sampaikan kepada wartawan usai menghadiri sidang perdana sengketa pilpres di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu, 27 Maret 2024.
“Tentu saja mempelajari, mendengarkan, mencermati, apa yang menjadi pokok perkara atau didalilkan oleh para Pemohon, baik untuk yang pagi ini atau siang,” katanya.
Hasyim menyampaikan, pihaknya juga akan mencatat seluruh pokok permohonan Pemohon untuk dicermati. Sebab, KPU juga harus memberikan jawab terkait dengan dalil permohonan dari Pemohon.
“Memberikan catatan-catatan kepada pokok-pokok permohonan para pemohon,” ucapnya.
Hasyim menjelaskan, permohonan dari Pemohon nantinya akan dijadikan dasar untuk menyusun jawaban dalam pembuktian di sidang PHPU.
“Kami jadikan dasar untuk menyusun jawaban keterangan penjelasan dan juga pembuktian berupa dokumen-dokumen atau saksi atau ahli yang sekiranya diperlukan untuk sidang berikutnya,” tandasnya.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"