KONTEKS.CO.ID – Ketua Tim Hukum Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra menyebut, permohonan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar pada sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) hanya berisikan narasi, asumsi, dan hipotesa.
“Intinya kami menilai bahwa permohonan ini banyak narasi, asumsi, hipotesa, daripada menyampaikan bukti dan saya baru dengar dari Pak Kaligis tadi pagi, dia bilang narasi itu bukan bukti,” katanya usai menghadiri sidang perdana PHPU di Gedung MK, Rabu, 27 Maret 2024.
Yusril mengatakan, narasi maupun asumsi bukan bukti. Padahal dalam sengketa pemilihan presiden (pilpres) Pemohon harus menyampaikan berbagai macam bukti.
“Begitu juga asumsi, itu bukan bukti. Begitu juga patut diduga dan sebagainya yang disampaikan tadi sesuatu yang memang harus dibuktikan,” katanya.
“Lebih banyak opini yang dibangun, narasi yang dibangun, daripada fakta-fakta, bukti-bukti, yang diungkapkan di persidangan ini,” tambahnya.
Ketua Umum PBB ini menegaskan, pihaknya akan menjawab seluruh dalil permohonan dari Pemohon pada sidang lanjutan PHPU di MK.
“Kami akan menjawab nanti, besok jam 1 siang terhadap permohonan yang disampaikan oleh Pak Anies Baswedan dan Muhaimin,” jelasnya.
Yusril menyampaikan bahwa pihaknya sudah menyiapkan jawaban untuk mematahkan permohonan dari Pemohon.
“Secara umum tidak ada sesuatu yang sulit bagi kami untuk menjawab atau menanggapi permohonan itu,” tandasnya.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"