KONTEKS.CO.ID – Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) menyoroti soal sistem informasi rekapitulasi (Sirekap) yang digunakan KPU RI untuk menghitung perolehan suara.
Sekjen KIPP Kaka Suminta menilai, penggunaan Sirekap kurang dipahami penyelenggara Pemilu di tingkat TPS.
Sehingga, menurut Kaka, menghambat kepada dari Kelompok Penyelengara Pemungutan Suara (KPPS) di TPS.
“Menimbulkan hambaan kerancuan dan berbagai kesalahan yang selain mengganggu juga menghambat kinerja KPPS secara keseluruhan,” katanya kepada wartawan, Jumat, 16 Februari 2024.
Kaka mengatakan, pihaknya menemukan bahwa aplikasi Sirekap sempat mengalami kendala koneksi, sehingga tidak dapat diakses.
“Buruknya kinerja Sirekap tergambar dari sistem yang mengalami down pada Rabu, 14 Februari 2024 sampai Kamis 15 Februari 2024,” jelasnya.
Kaka menambahkan, KIPP juga menemukan pada jam 14.25, Kamis 15 Februari 2024 proses rekapitulasi suara tidak bergerak secara signifikan.
“Tergambar dari cakupan pada jam 14.25 Kamis 15 Februari 2024 yang hanya mencapai 42,53% dari 823.236 TPS. Padahal hampir
seluruh TPS sudah selesai penghitungan suaranya,” tandasnya.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"