KONTEKS.CO.ID – Anggota Tim Hukum Anies-Muhaimin, Bambang Widjajanto meminta Sirekap untuk diaudit forensik. Awalnya, Bambang mempertanyakan soal selisih suara Sirekap KPU.
Menurut ahli dari KPU, Marsudi Wahyu Kisworo, audit foreksi terhadap Sirekap tidak diperlukan karena tidak ada unsur pidana.
“Ini temuan Prof. Ternyata selisih suara antara yang seharusnya dengan yang tampil di Sirekap itu bermasalah. Dan ini kita dapatnya ribuan,” katanya dalam sidang sengketa pilpres di Gedung MK, Rabu, 3 April 2024.
“Ini pertanyaan yang berkaitan dengan pertanyaan pertama, apakah ini tidak cukup dijadikan dasar telah terjadi fraud di situ dan seharusnya dilakukan IT forensik?” tanyanya.
Tim Hukum Anies-Muhaimin juga menyoroti jumlah pemilih di TPS melebih daftar pemilih tetap (DPT) bahkan jumlahnya hingga ratusan per TPS.
“Ada begitu banyak TPS yang jumlah pemilihnya melebihi batas maksimal DPT. Padahal maksimal DPT-nya per TPS adalah 300,” jelasnya.
Lalu Bambang kembal menanyakan kepada ahli KPU terkait apakah jumlah pemilih di TPS melebih DPT tidak bisa dijadikan dasar adanya kecurangan.
“Kalau ada info seperti ini ada puluhan ribu bahkan ada ratusan ribu, puluhan ribu yang tercatat ini apakah itu tidak cukup dijadikan dasar untuk sampai pada kesimpulan ada fraud di situ?” tandasnya.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"