KONTEKS.CO.ID – Ahli dari KPU RI, Marsudi Wahyu Kisworo menjawab pertanyaan Tim Hukum Anies-Muhaimin terkait permintaan Sirekap untuk diaudit forensik digital.
Menurutnya, tidak ada bukti bahwa ada permainan suara dalam Sirekap.
“Kemudian, apakah tidak cukup bukti terjadi fraud. Saya bukan ahli hukum tapi saya pernah mendengar begini, fraud itu salah salah satu syaratnya ada ‘mens rea (niat buruk)’, ada niat di situ,” katanya dalam sidang sengketa pilpres di Gedung MK, Rabu, 3 April 2024.
Marsudi menyampaikan, Sirekap merupakan perangkat lunak atau software yang berbasis aplikasi. Kata Marsudi, Sirekap hanya sekadar alat bantu untuk mengkonversi gambar C.Hasil menjadi angka.
“Sementara yang mengkonversi gambar menjadi angka kan software aplikasi, sistem sebuah aplikasi, apakah aplikasi itu punya niat? Kan tidak,” ujarnya.
Marsudi mengatakan, sistem aplikasi seperti Sirekap tentunya sudah lakukan pengujian. Namun, aplikasi sebagus apapun pasti memiliki kekurangan.
Di sisi lain, Marsudi menyatakan bahwa Sirekap belum perlu dilakukan audit forensik digital. Sebab, tidak ada unsur pidana dalam penggunaan Sirekap.
“Kemudian apakah cukup untuk audit forensik? Saya berpendapat belum, karena belum ada terjadi tindak pidana di sana. Kecuali bisa dibuktikan ada tindak pidana atau fraud, maka bisa dilakukan audit forensik,” tandasnya.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"