KONTEKS.CO.ID – Beban kerja yang masih begitu berat masih menjadi momok anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Tidak banyak dari anggota KPPS mengalami kelelahan bahkan sampai berujung pada tutup usia.
Dalam menyiasati beban kerja yang begitu berat, KPU sebenarnya sudah mengusulkan untuk menggunakan mekanisme penghitungan suara dua panel.
Anggota KPU RI Idham Holik menyampaikan, usulan penghitungan suara dua panel itu telah disampaikan KPU pada DPR ketika rapat untuk membahas mengenai Rancangan Peraturan KPU (PKPU) 25/2023.
“Kami telah mengusulkan agar metode penghitungan surat suara dengan dua panel,” katanya di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 15 Februari 2024.
Namun, DPR selaku pembentuk undang-undang tidak setuju dengan usulan KPU yang menyarankan penghitungan suara dengan mekanisme dua panel.
“Dalam rapat konsultasi tersebut ternyata pembentukan undang-undang berpendapat tetap satu panel,” katanya.
Imbas dari mekanisme satu panel itu, para anggota KPPS di seluruh TPS mau tidak mau harus menyelesaikan tugasnya hingga larut malam.
“Yang pada akhirnya proses perhitungan suara itu dilakukan sampai dengan dini hari,” tandasnya.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"