KONTEKS.CO.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengakui adanya kesalahan konversi hasil perhitungan suara di 2.325 Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pemilu 2024.
Ketua KPU Hasyim Asy’ari mengungkapkan, kesalahan konversi hasil perhitungan suara berdasarkan unggahan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) ada yang berbeda dengan Formulir Model C1-Plano.
Menurut Hasyim Asy’ari, KPU akan mengoreksi kesalahan konversi hasil perhitungan suara tersebut.
“Di dalam sistem Sirekap itu ada 2.325 TPS yang ditemukan antara konversi hasil penghitungan suaranya dengan formulir diunggah berbeda,” ujarnya dalam konferensi pers di Kantor KPU RI, Kamis 15 Februari 2024.
Hasyim menjelaskan, sistem Sirekap sebenarnya dapat mengenali hasil konversi bila terdapat kesalahan. Baik penghitungan maupun penulisan di dalam formulir yang terunggah.
Sebab, hingga kini yang terdeteksi hanya 0,64 persen tingkat kesalahan konversi dari 358.775 TPS.
“Bukan persentasinya yang ingin kami sampaikan. Tetapi Sirekap mengenali kalau ada salah hitung atau salah konversi atau sistem kurang tepat membaca,” klaimnya.
Lebih lanjut, Hasyim mengatakan, pihaknya akan memperbaiki kesalahan tersebut. Melalui mekanisme rekapitulasi di tingkat kecamatan.
Lalu, formulir hasil rekapitulasi yang merupakan formulir D akan diunggah ke dalam Sirekap.
Sebagai bentuk transparansi, Sirekap akan terus terpublikasi agar masyarakat mengetahui hasil terbaru dari perolehan suara Pemilu 2024.
“Sehingga nanti siapa pun bisa mengecek ulang., Apakah formulir yang katakanlah, sekiranya atau seandainya, ditemukan salah hitung atau salah tulis. Sudah dikoreksi atau belum di mekanisme rekapitulasi di tingkat kecamatan,” tandasnya.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"