KONTEKS.CO.ID – Bawaslu RI mengungkapkan Pengawas Pemilu Luar Negeri (Panwaslu LN) Kuala Lumpur menemukan banyak masalah dalam proses pemungutan suara dengan metode pos dan kotak suara keliling (KSK).
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengatakan pelaksaan KSK di Kuala Lumpur tidak dapat menjangkau seluruh pemilih yang ada di DPT.
“Banyak titik KSK yang terlalu jauh dari kantung-kantung DPP KSK, sehingga dinilai melanggar prinsip pelaksanaan KSK yang mudah dijangkau,” katanya saat konferensi pers di Media Center Bawaslu RI, Rabu, 14 Februari 2024.
Lebih parahnya lagi, pemungutan suara dengan metode KSK tidak izin dengan otoritas Kuala Lumpur.
“KSK dilaksanakan tanpa izin otoritas lokal. Sehingga, dibubarkan petugas setempat,” ujarnya.
Tidak hanya itu saja, Panwaslu LN Kuala Lumpur juga mencatat ada pemilih di metode pos masuk kedalam metode KSK.
“Kemudian jumlah DPK (daftar pemilih khusus) yang melonjak di KSK berpotensi terdapat pemilih yang memilih lebih dari 1 kali dengan beda metode,” jelasnya.
Oleh karena itu, kata Bagja, terdapat pelanggaran tata cara mekanisme dalam Pemilu Serentak di Kuala Lumpur.
Sehingga, Bawaslu merekomendasikan untuk dilakukannya Pemungutan Suara Ulang (PSU).
“Maka Panwaslu Malaysia (Kuala Lumpur) merekomendasikan untuk tidak dihitung suaranya, dan dilakukan pemungutan suara ulang,” katanya.
Di sisi lain, Bagja mengungkapkan, meski sudah diberi rekomendasi surat suara tetap dilakukan penghitungan.
“Kami mendapat kabar bahwa PPLN tetap menghitung suara. Kami menyampaikan ke PPLN agar menaati rekomendasi dari Panwaslu,” tandasnya.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"