KONTEKS.CO.ID – Kuasa Hukum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Sholeh Amin mengatakan, suara PPP di Papua Tengah pindah ke PDI Perjuangan (PDIP).
Hal tersebut diungkapkan Sholeh dalam sidang sengketa pemilihan legislatif (Pileg) di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) mengutip pada Selasa, 30 April 2024.
Selain itu, meminta kepada MK untuk mengembalikan suara PPP yang hilang saat rekapitulasi penghitungan suara secara berjenjang.
“Yang kedua, berkaitan dengan suara yang hilang yang ingin kami ajukan untuk dikembalikan kepada suara PPP,” katanya.
Oleh karena itu, Sholeh meminta kepada MK untuk dilakukannya pemungutan suara ulang (PSU) di Papua Tengah.
“Ketiga, permohonan untuk adanya PSU (pemungutan suara ulang) untuk seluruh Papua Tengah,” ujarnya.
Berdasarkan hasil penghitungan suara, PPP dinyatakan tidak lolos Parlemen karena suaranya kurang dari PT 4 persen. PPP kurang 193.088 suara untuk bisa lolos PT 4 persen.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"