KONTEKS.CO.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang gugatan hasil pemilihan legislatif (Pileg) yang diajukan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Kuasa hukum PPP, Ahmad Leksono berharap MK dapat mengbulkan permohonannya yang meminta pemungutan suara ulang di Papua Pegunungan dan membatalkan SK KPU Nomor 360/2024 tentang penetapan hasil Pemilu.
“Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” katanya dalam sidang sengketa Pileg di Gedung MK, Jumat, 3 Mei 2024.
Dia menduga, KPU telah melakukan kesalahan saat rekapitulasi penghitungan suara secara berjenjang. Di mana suara Partai Garuda di Papua Pegunung alami kenaikan secara tidak sah.
Seharusnya mendapat perolehan suara sebanyak 208 suara. Namun, saat dilakukan rekapitulasi penghitungan suara berjenjang naik jadi 7.118.
“PPP 13.660 (versi Pemohon), Garuda 208,” ujarnya.
Dia mengungkapkan, ditemukan suara PPP pindah ke PKB dengan selisih hampir 40.000 suara. Seharusnya, suara PKB sebanyak 7.981.
“Menetapkan hasil perolehan suara PKB yang benar untuk DPR RI pada Dapil Papua, PPP 46.750, PKB 7.981,” katanya.
Tidak hanya itu, suara PPP juga pindah ke PKN. Dari 505 suara menjadi 21.505.
“Menetapkan hasil perolehan suara untuk Dapil Papua Pegunungan PPP 27.750, PKN 505,” pungkasnya.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"