KONTEKS.CO.ID – Pemerintah telah menetapkan jadwal pemungutan suara untuk Pemilihan Umum Serentak 2024 pada hari Rabu, 14 Februari mendatang. Para pemilih yang memenuhi syarat dapat mengunjungi Tempat Pemungutan Suara (TPS) sesuai dengan alamat domisili untuk memberikan suaranya.
Berikut adalah daftar dokumen yang wajib dibawa saat mengunjungi TPS untuk Pemilu 2024:
1. Dokumen yang Wajib Dibawa untuk Daftar Pemilih Tetap (DPT)
Daftar Pemilih Tetap (DPT) adalah Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) Akhir yang telah diperbaiki oleh Petugas Pemungutan Suara (PPS), direkapitulasi oleh Panitia Pemungutan Suara (PPK), dan ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU)/Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten/Kota. Pemilih yang terdaftar dalam DPT perlu menyiapkan dokumen-dokumen berikut saat menuju TPS:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik atau surat keterangan (suket)
- Formulir model C pemberitahuan dari KPU
Formulir C atau pemberitahuan akan diberikan kepada pemilih paling lambat tiga hari sebelum hari pemungutan suara.
2. Dokumen yang Wajib Dibawa untuk Daftar Pemilih Tambahan (DPTb)
Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) adalah daftar pemilih yang telah terdaftar dalam DPT di suatu TPS, tetapi karena alasan tertentu tidak dapat menggunakan hak pilihnya di TPS tersebut dan perlu memberikan suara di TPS lain. Berikut adalah dokumen yang wajib dibawa ke TPS oleh pemilih DPTb:
- KTP elektronik atau surat keterangan (suket)
- Surat pindah pemilih model A
3. Dokumen yang Wajib Dibawa untuk Daftar Pemilih Khusus (DPK)
Terakhir, ada Daftar Pemilih Khusus (DPK), di mana pemilih yang belum terdaftar dalam DPT dan DPTb Berikut adalah dokumen yang wajib dibawa ke TPS:
- KTP elektronik atau surat keterangan (suket)
Untuk DPK dapat melakukan pencoblosan mulai pukul 12 siang selama surat suara masih tersedia.
Dengan memastikan membawa dokumen-dokumen yang sesuai, pemilih dapat memastikan bahwa proses pencoblosan di TPS berjalan lancar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"